JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Artis Cantik Catherine Wilson Terdakwa kasus narkoba, terancam hukum penjara maksimal 20 tahun. Sidang yang berlangsung dipengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12), Artis blasteran itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi.
Pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat wanita yang akrab disapa Keket itu dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Mendengar ancaman hukuman yang dijerat itu, tak dibantah oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni.
Sementara itu, dalam gelar persidangan itu, Keket menerima anacaman hukuman yang dilontarkan JPU.” Saya menerima pak hakim,” kata Catherine Wilson.
Untuk diketahui bahwa pasal 114 merupakan pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba kepada Catherine. Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.’
Kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu. Meski begitu Andri tetap membiarkan JPU dengan haknya, mereka tetap akan meminta JPU membuktikan dakwaan terkait pengedar narkoba.
“Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut,”tukasnya.
“Yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja,” kata Verna Wahono menambahkan.
