JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Sebanyak 5 kilo sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi berhasil digagalkan peredaran nya oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selain dua jenis narkoba (sabu dan pil ekstasi) petugas serse narkoba juga meringkus dua pelaku peredaran gelap Sabu dan Ekstasi atau ineks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolda Metro Jaya yang ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melakukan penanggulangan dan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald P. Simanjuntak membeberkan kronologis pengungkapan kasus kejahatan barang haram tersebut, berawal dari anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pria inisialnya I dan F.
“Kedua pria yang diamankan ini didapati memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu, 13 Juli 2025.. Pelaku I dan F ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah diamankan didapati memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Untuk sabu ini didapati beratnya lebih kurang 5 Kg dan ekstasi jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20.000 butir,” ungkap Donald kepada wartawan, di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin(15/7/2024).
Selanjutnya Donald mengatakan hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, salah satunya adalah residivis.
“Saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres sedang melaksanakan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024 di mana sasarannya adalah pemberantasan peredaran narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut Donald menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam menjalankan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba sampai kepada bandarnya.
“Karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan mulai dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi,” pungkasnya.
