JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Pelaku tabrak lari terhadap seorang jurnalis radio bernama Eddy Suroso di Jakarta Selatan, sangat dimungkinkan dapat dijerat pidana oleh aparat kepolisian.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menerangkan dasar hukum yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat,” kata Budiyanto dalam keterangannya kepada journalreportase.com, Jumat (27/5/2022).
“Apabila ada kesengajaan kemudian tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban dan tidak melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat dapat digolongan dalam pasal kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312, dipidana dengan pidana penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000. Dapat dikenakan pasal berlapis 312 dan 310 (tergantung akibat dari kejadian tersebut). Dapat dipidana secara eksplisit jelas diatur dalam pasal 310 dan 312 UU No 22 tahun 2009,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan Radio Elshinta, Eddy Suroso (45), menjadi korban tabrak lari di area Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/5/2022) dini hari.
Eddy mengatakan saat kejadian itu dirinya hendak pulang ke tempat tinggalnya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kejadiannya sekitar jam 03.00 WIB di Fly Over Kuningan. Saat itu saya sedang menyalip satu mobil,” jelas Eddy kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (26/5/2022).
Diterangkan Edsy, saat sudah menyalip mobil, kemudian ada mobil lain melaju dengan kencang kemudian menabrak dirinya hingga terjatuh lalu tidak berhenti melainkan langsung melarikan diri.
Atas hal itu, pengendara lain yang ada di lokasi langsung memberikan pertolongan dengan membawa Eddy ke rumah sakit.
Eddy juga menyebut jika pengguna jalan yang membantunya usai insiden itu menemukan sebuah pelat nomor kendaraan jatuh yang diduga milik penabrak.
“Diduga itu pelat nomor penabrak, soalnya yang menemukan pengguna jalan,” bebernya.
Akibat dari insiden tersebut, dia mengalami luka-luka mulai dari wajah, tangan, hingga kaki dan telah melaporkan kejadian tabrak lari itu ke pihak kepolisian.
“Laporannya sudah diterima di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro,” ucap Eddy.
Sementara itu, kepolisian menegaskan akan mengusut kasus tersebut. Iya kita tindaklanjuti,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Alam kepada wartawan.
Lebih lanjut, Jamal bilang bahwa pihaknya telah mengantongi data kendaraan yang diduga melakukan tabrak lari tersebut.
“Data ranmor sudah kita pegang,” tutur Jamal.
