Journal Reportase
Breaking News

Keputusan DK Berhentikan Hendry Ch Bangun, Dinilai Ilegal

JAKARTA – JOURNAL REPORTASE -Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, hasil reshupel menganggap keputusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat memecat Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dinilai ilegal.

Wakil ketua dan Sekretaris DK hasil reshupel, Mahmud Matangara dan Tatang Suherman mengatakan, rapat yang memutuskan pemberhentian Hendry tidak sah. “Dalam rapat tersebut kami tidak diundang. Padahal kami sah sebagai pengurus Dewan Kehormatan,” kata Tatang.

“Dalam surat penunjukan, bahwa kami adalah wakil ketua, sekretaris dan anggota dewan kehormatan yang sah,” jelas Mahmud dan Tatang.

Hal ini, lanjut keduanya, merujuk pada SK Kemenkumham No AHU – 0000946 AH no 01.08 Tahun 2024 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tertanggal 9 Juli 2024, maka Dewan Kehormatan yang baru adalah ketua Sasongko Tedjo, wakil Mahmud Matangara, Sekretaris Tatang Suherman, Anggota terdiri dari Diapari Sibatrangkayu, Akhmad Munir, Fathurahman, Noch Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Oleh karena itu, menurutnya bisa disimpulkan surat Keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotan PWI adalah tidak sah.

“Ketua Dewan Kehormatan sudah melakukan pelanggaran, karena mengundang dan mengadakan rapat tanpa menghadirkan kami,” ujar Tatang.

Seperti diketahui bahwa Dewan Kehormatan dalam suratnya memberhantikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. (lan)

Related posts

Oknum Jaksa Dipakai Pesuruh Dari PTPN III Rampas Tanah Rakyat di Asahan, Jaksa Agung Didesak Segera Bertindak

JournalReportase

Inovasi SMA Pradita Dirgantara Melalui Bank Kedelai Selama Pandemi Covid-19

JournalReportase

Partisipasi Masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi Publik melalui Peran Media

JournalReportase

Leave a Comment