Basarnas Berganti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

basarnas-1

Jakarta-JournalReportase,- Badan SAR Nasional berganti nama menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, ini berdasarkan keputusan Peraturan Presiden(Perpers) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 6 September 2016.

Menurut Perpres ini, sebagaiamana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Perpres ini juga menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penambahan Deputi didalam struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menjadi tiga, yaitu Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, Deputi Bidang Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. Sedangkan dalam Basarnas, sebelumnya hanya memiliki dua Deputi, yakni Deputi Bidang Operasi SAR, dan Deputi Bidang Potensi SAR.

Namun, seluruh organisasi di lingkungan Basarnas tetap menjalankan tugas dan fungsinya, juga seluruh pejabat yang memangku tanggung jawab di lingkungan Basarnas pun tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini. “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016. [**]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *