Bareskrim Tetapkan Tersangka Pengoplos Beras

foto-beras

Jakarta-JournalReportase,-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan pengoplosan  beras di Pasar Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka tersebut berinisial A.

“Hari ini sudah ditetapkan satu tersangka saudara A untuk proses penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Agung menjelaskan, tersangka A ini berperan sebagai pengoplos beras. Dia juga yang menyewa gudang di kawasan Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.”Hari ini, sudah diperiksa di sini,” ucap Agung.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku pengoplos beras. Pelaku yang diketahui berinisial A ini diciduk di sebuah gudang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan pada Rabu 5 Oktober 2016, polisi menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.”Beras kurang lebih 200 ton, itu persediaan di gudang dan persediaan di gudang Bulog untuk subsidi sekitar 68 ton,” ujar Brigjen Agung Setya, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2016. Menurut  Agung, beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

“Para pelaku menyalahgunakan distribusi cadangan beras pemerintah bersubsidi. Mereka melanggar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 4 Tahun 2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga,” kata Agung.

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus penyelewengan beras. Pasalnya, beras impor bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar. “Tapi faktanya, beras tersebut dicampur dengan beras lokal untuk dijual kembali,” tandasnya.  [rd]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *