Dirjen Imigrasi Gagalkan Puluhan TKI Ilegal Berangkat Ke Timur Tengah

Jakarta-Journal Reportase,- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah 54 Warga Negara Indonesia yang akan berangkat ke Timur Tengah. Pasalnya   Puluhan orang ini diduga akan berangkat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

dirjen-imigarasi
“Pada saat pemeriksaan di konter berlangsung, ditemukan keraguan akan maksud dan tujuan para penumpang tersebut,” kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan paspor, lanjut Ronny, penumpang tersebut disinyalir hendak bekerja di Timur Tengah tanpa adanya rekomendasi dari Instansi terkait dalam hal ini BNP2TKI. Atas kecurigaan tersebut, kemudian petugas konter melakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang office Bandara Soekarno-Hatta.

“Setelah pemeriksaan singkat dilakukan, didapatkan informasi bahwa TKI tersebut memang akan bekerja di Timur, namun memang tidak dilengkapi dengan surat resmi dari  BNP2TKI,” jelas Ronny.

Penolakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjenim No. IMI.2GR.01.01-4.698 tanggal 12 Juli 2016 merujuk kepada surat Kementrian Tenaga Kerja No.B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada Penggunaan Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

Selanjutnya, pihak Imigrasi melakukan penahanan terhadap 33 orang yang akan berangkat menggunakan pesawat Mihin Lanka (MJ 604) dengan tujuan Jakarta – Colombo – (Dubai, Abu Fhabi, Bahrain, Doha, Jeddah) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sedangkan 21 orang calon TKI lainnya yang akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY 848) dengan penerbangan Jakarta – Muscat – (Abu Dhabi, Doha, Dubai, Riyadh, Bahrain) telah di kembalikan ke penanggung jawab calon tenaga kerja tersebut untuk dipulangkan daerah asal.

Kepala Daerah Lebih Ketat Mengawasi

Terkait dengan  keberhasilannya mencegah puluhan TKI ilegal yang hendak berangkat  ke Timur Tengah,  Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta kepada kepala daerah lebih ketat mengawasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Ia pun memimnta kerjasamanya  mulai dari Ketua RT dan RW sampai dengan Bupati atau Wali Kota  untuk  mengetahui warganya yang akan menjadi TKI. Selain itu diperlukan peran aktif dari BNP2TKI selaku instansi resmi pemerintah.

“Bagaimana kita mengetahui warganya yang akan berangkat ke luar negeri. Paling tidak catatan yang bisa diperoleh melalui catatan yang dilakukan di setiap desa dan kelurahan bisa mengantisipasi,” ujar Ronny, dan  menambahkan, pencegahan mulai dari daerah asal calon TKI menjadi penting.  Selain itu, data Warga Negara Indonesia, mulai dari membuat paspor hingga mendapatkan izin BNP2TKI harus terekam jelas. Adapun izin dari BNP2TKI juga harus sesuai dengan yang diterima WNI untuk bekerja di negara tujuan.

“Ini adalah upaya kita memperkecil kemungkinan saudara kita bisa menjadi korban di bidang ketenagakerjaan, berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal,”tandas Ronny. [rd]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *