JAKARTA – Tak jera, itulah kalimat yang pantas dialamatkan terhadap Aktor era tahun 1990-an Ibrahim Salahuddin atau dikenal Ibra Azhari (49).
Pasalnya, Adik Kandung Seleberiti Ayu Azhari kembali berurusan dengan pihak polisi. Ibra ditangkap oleh Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).
“Selain Ibra, kami juga menangkap enam pelaku lainnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya,”terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadir Narkoba AKP Sapta Marpaung di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Kasus ini berawal informasi masyarakat pada Sabtu (21/12/2019) ada pengedar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkotika. Dari IS polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.
“Ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti (pada IS) dengan inisial MH. Kemudian ditunggu, benar datang dan kita amankan. Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun,” katanya.
Dari pengembangkan ternyata MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari).
Penyidik pun bergegas menyambangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) pukul 01.40 WIB. Ia ditangkap seorang diri di rumahnya saat tengah tiduran.
Setelah mengamankan tiga orang, termasuk inisial IB, kasus ini dikembangkan lagi dari mana barang didapat. Minggu siang muncul satu nama insial UW umur 62 tahun.
“Kita lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan H perempuan, ini ada total sekitar tujuh orang dan kasus ini terus dikembangkan, hingga saat ini untuk mencari pelaku lainnya,” imbuhnya.
Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah, saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara.
Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.
Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu, saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan.
