Oleh: Deodatus Sunda Se (Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028)
DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 secara tegas menyerukan alarm bahaya atas kian menguatnya penetrasi militer ke dalam ruang sipil, ekonomi akar rumput, dan tata kelola pemerintah daerah. Integrasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ke dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di bawah Kementerian Pertahanan, yang berjalan sejajar dengan ekspansi Komando Teritorial (penambahan Kodam/Korem baru seperti rencana Kodam DIY), merupakan manifestasi nyata dari pergeseran Indonesia menuju Negara Garnisun (Garrison State) dan praktik Fasisme Ekonomi.
Sesuai dengan ajaran Marhaenisme yang digelorakan Bung Karno, ekonomi rakyat desa harus berlandaskan pada prinsip swadaya, demokrasi ekonomi, dan keberdikarian warga—bukan di bawah bayang-bayang komando keamanan terpusat.
1. Penetrasi Rantai Pasok dan Depolitisasi Rakyat Desa.
Penempatan KDMP—mulai dari distribusi obat produksi Lembaga Farmasi (Lafi) TNI, cold storage, hingga rantai logistik pangan—di bawah Kemenhan telah menggeser peran instansi sipil dan menghancurkan otonomi ekonomi desa. Puluhan ribu gerai desa bukan lagi sekadar unit usaha kolektif warga, melainkan bertransformasi menjadi simpul pemantauan alur komoditas dan instrumen pengawasan aktivitas akar rumput. Penguasaan ruang ekonomi mikro ini mengancam daya tawar petani, buruh, dan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya dari ancaman penggusuran atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).
2. Penebalan Komando Teritorial sebagai Infrastruktur Intimidasi.
Rencana pembentukan Kodam baru di wilayah seperti DI Yogyakarta serta perkuatan Korem hingga Babinsa yang berimpitan dengan hirarki sipil bukanlah bentuk pengamanan, melainkan upaya konsolidasi kekuasaan militeristis. Struktur ini memfasilitasi pengawasan langsung terhadap gerakan rakyat, serikat buruh, organisasi petani, dan gerakan mahasiswa. Ini adalah strategi meredam daya kritis rakyat sebelum sempat mengkristal menjadi aksi perlawanan.
3. Teori Negara Garnisun dan Fasisme Ekonomi.
Merujuk pada kerangka pemikiran Harold Lasswell, fenomena di mana spesialis kekerasan (aktor militer) bertindak sebagai pengelola utama rantai logistik, pangan, dan obat-obatan adalah bentuk Garrison State. Menggunakan baju “Koperasi” namun dikelola dengan manajemen komando yang paternalistik dan feodal merupakan praktik Fasisme Ekonomi. Budaya militer yang menuntut kepatuhan mutlak berbenturan secara mendasar dengan prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kesukarelaan dan demokrasi.
4.Ancaman Krisis Fiskal, Disparitas Hukum, dan Moral Hazard.
Keterlibatan aparat aktif dalam tata kelola APBN dan bisnis logistik menciptakan celah korupsi yang masif. Ketimpangan yurisdiksi—di mana tindak pidana penyalahgunaan anggaran oleh prajurit aktif diproses melalui Peradilan Militer dan bukan Peradilan Umum—membunuh transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini tidak hanya membebankan APBN secara inefisien, tetapi juga merusak prinsip supremasi sipil dalam hukum dan keuangan negara.
Atas dasar pertimbangan di atas, DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 menyatakan tuntutan sebagai berikut:
1)Hentikan Militarisasi Ekonomi Desa: Cabut seluruh keterlibatan Kementerian Pertahanan dan struktur TNI dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta kembalikan tata kelola ekonomi mikro desa kepada kedaulatan warga dan instansi sipil terkait.
2)Moratorium Ekspansi Komando Teritorial: Hentikan rencana pembentukan Kodam baru (termasuk Kodam DIY) dan evaluasi total struktur Komando Teritorial yang merambah hingga tingkat desa.
3) Tegakkan Supremasi Sipil: Kembalikan fungsi TNI sesuai amanat Reformasi 1998 sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar, bukan sebagai pengelola bisnis, rantai pasok pangan, atau penegak hukum sipil.
4)Revisi Undang-Undang Peradilan Militer: Mendesak DPR dan Pemerintah untuk memastikan seluruh anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana ekonomi/korupsi tunduk pada sistem Peradilan Umum.
Gagasan Marhaenisme menuntut rakyat menjadi tuan di negerinya sendiri, bukan menjadi abdi di bawah komando militerisme.
