JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan tanggapan terkait pemeriksaan tiga ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Dr. Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain terkait administrasi negara atau tata usaha negara serta hukum pidana.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.
Menurut Veris, pertanyaan yang diajukan pihak termohon merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan.
Pihaknya juga mencermati setiap keterangan ahli untuk menilai relevansinya dengan aspek hukum yang tengah diuji dalam persidangan.
“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan,” katanya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah tindakan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Veris.
Ia menegaskan, prosedur yang dijalankan pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada agenda persidangan selanjutnya, pihak termohon akan menyampaikan alat bukti surat beserta dokumen pendukung. Bukti tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II.
“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.
Selain alat bukti surat, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli dalam agenda persidangan berikutnya.
Ahli tersebut akan memberikan keterangan terkait materi permohonan sekaligus memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan pihak termohon.
Brigjen Veris menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang tengah berlangsung. Menurutnya, argumentasi hukum pihak termohon akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak termohon, lanjutnya, akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan.
