JAKARTA – JOURNALREPORTASE -Tim penyidikan Polri menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian proses pelimpahan yang dilakukan secara bertahap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan administrasi penyidikan telah dimulai sejak Sabtu (11/7/2026) dan dilaksanakan secara bertahap hingga tahap akhir pada Jumat.
“Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujar Anang.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito menegaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Boro Windu.
Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui proses pemeriksaan guna memastikan keaslian uang serta berat dan kadar emas.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, sejumlah valuta asing lainnya, serta emas lantakan.
Menurut Budi, sebanyak 71.082 lembar uang rupiah senilai Rp6.059.506.200 telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Selain itu, 74 batang emas lantakan dengan berat total 74.014,59 gram dipastikan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mata uang asing. Uang senilai USD6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service, sedangkan SGD16.068.804 dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Pengujian laboratorium turut dilakukan terhadap sejumlah valuta asing lainnya.
Budi menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Budi.
