Journal Reportase
Breaking News

Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Ketidakadilan Hukum dalam Perkara Budiman Tian

JAKARTA – JOURNALREPORTASE -Tim kuasa hukum yang terdiri dari Tommy Tri Yunanto, Dr. H. Dedi Junaedi, Ade Ratnasari, Ilyansyah, secara resmi menyampaikan sikap dan penjelasan kepada publik terkait perkara hukum yang menimpa klien mereka, Budiman Tian.

Dalam keterangan pers, tim kuasa hukum menyatakan telah menerima kuasa penuh untuk mengawal proses hukum yang dinilai menyimpan berbagai kejanggalan.

Mereka menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga Komisi III DPR RI guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Menurut kuasa hukum, klien mereka telah mengalami dugaan diskriminasi dan ketidakadilan sejak tahun 2022 hingga 2026 dalam sengketa yang berawal dari kerja sama bisnis pembangunan sebuah hotel di Bali.

“Mereka menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya,” tukasnya.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Budiman Tian dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 juta.

Namun, mereka mempertanyakan dasar laporan tersebut karena sebelumnya Budiman Tian melalui perusahaannya, PT Nirwa Digital Indonesia, disebut telah memberikan pinjaman kepada pihak perusahaan sebesar sekitar Rp 24 miliar untuk menyelesaikan pembangunan hotel.

“Secara logika, sangat sulit dipahami apabila seseorang yang telah memberikan dukungan pendanaan miliaran rupiah justru diproses pidana atas dugaan kerugian sebesar Rp20 juta, sementara kewajiban pembayaran pinjaman kepada klien kami hingga kini belum diselesaikan,” jelas kuasa hukum dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Selain itu, mereka menyampaikan bahwa berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), lahan tempat pembangunan hotel masih tercatat atas nama Budiman Tian.

Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penguasaan lokasi oleh pihak lain yang menurut mereka dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya dipercaya sebagai mitra pemasaran dalam proyek tersebut.

Mereka menduga kedua pihak tersebut kemudian mengambil alih operasional usaha dan memunculkan berbagai persoalan hukum yang berujung pada proses pidana terhadap klien mereka.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam penerbitan dokumen bangunan. Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menurut mereka perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada Budiman Tian.

Mereka juga menyatakan akan mengajukan berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk permohonan gelar perkara khusus, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran administrasi, serta langkah hukum lainnya guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien mereka.

Di akhir jumpa pers, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Related posts

Insiden Berdarah Dirumah Kadiv Propam, Akademisi Rocky Gerung : Bedakan Informasi Faktual dan Sensasi

redaksi JournalReportase

Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras, Polres Jakpus Tetapkan Sejumlah Tersangka

redaksi JournalReportase

Peduli Masyarakat Bhayangkari Bandara Soeta Bagikan Sembako

redaksi JournalReportase

Leave a Comment