Journal Reportase
News

Jika Terbukti Oknum TNI AL Keroyok Anggota Polres Kepulauan Seribu, IPW-Lemkapi Harap Pelaku Diseret ke Peradilan Umum!

JAKARTA – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Polres Kepulauan Seribu di Koja, Jakarta Utara, yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI Angkatan Laut menuai reaksi keras dari kalangan pengamat kepolisian dan organisasi masyarakat sipil.

Indonesian Police Watch (IPW) dan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak agar kasus tersebut segera ditangani secara transparan dan tuntas.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI belakangan semakin sering terjadi dan memerlukan perhatian serius dari pimpinan TNI.

“Belakangan ini kasus-kasus kekerasan yang diduga pelakunya anggota TNI makin marak. Sebelumnya teridentifikasi kasus debt collector yang diidentifikasi anggota TNI menganiaya polisi, dan sekarang ada juga anggota polisi yang diduga dianiaya oleh oknum TNI,” kata Sugeng kepada Journalreportase.com, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Panglima TNI harus segera melakukan penertiban terhadap anggotanya melalui tindakan disiplin maupun proses pidana terhadap pelaku.

“Panglima TNI harus menertibkan anggotanya dengan tindakan disiplin dan pidana kepada oknum TNI yang melakukan penganiayaan. Selain itu, atasan langsung pelaku juga perlu dikenakan sanksi disiplin, bahkan dicopot dari jabatannya apabila anak buahnya melakukan tindak pidana terhadap warga sipil,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa kasus pidana yang dilakukan anggota TNI dengan korban warga sipil, termasuk anggota Polri, seharusnya diproses melalui peradilan umum.

“Kasus-kasus anggota TNI yang melakukan tindak pidana dengan korban sipil, termasuk polisi, harus diadili di pengadilan umum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Kapolres Kepulauan Seribu yang melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

“Bagus itu, kita apresiasi Kapolres. Itu artinya Kapolres mengerti prosedur yang harus ditempuh. Kita minta Pomal segera memproses laporan Kapolres tersebut agar ada kepastian hukum,” kata Edi melalui keterangan tertulisnya kepada Journalreportase.com.

Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Marnala Marimbun Bernard yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu mengalami luka-luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan saat proses mediasi perselisihan antar sopir di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin 8 Juni 2026, malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Polsubsektor Tugu, Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Berdasarkan informasi yang dihimpun Journalreportase.com, insiden bermula dari perselisihan antara dua sopir di kawasan Jalan Plumpang Semper.

Masing-masing pihak kemudian menghubungi rekan mereka untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu sopir meminta bantuan korban dan seorang saksi bernama Ronald Frangky Harry, sementara pihak lainnya disebut menghubungi sejumlah anggota TNI AL.

Kedua kelompok kemudian bertemu di halaman Polsubsektor Tugu untuk melakukan mediasi. Namun situasi berubah memanas hingga terjadi keributan. Saat saksi meninggalkan lokasi untuk mencari bantuan tambahan, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada kedua telinga serta memar di bagian pelipis kiri dan dagu. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari saksi dan keluarga korban, di lokasi kejadian terdapat sejumlah anggota TNI. Polisi kini masih mendalami kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Polres Kepulauan Seribu telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan keluarga korban, serta menjalin koordinasi dengan Pomal untuk proses penanganan lebih lanjut.

Related posts

Momen Hari Kartini, GMNI Jaksel Kecam Pembatasan Hak Perempuan untuk Berkembang

redaksi JournalReportase

FSPMI Garansi Aksi 31 Oktober soal Putusan UU Ciptaker Tetap Ikuti Aturan

redaksi JournalReportase

Gelar Raker-Seminar Nasional di UPN ‘Veteran’ Jakarta, Bukti Himapolindo Kesampingkan Aksi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment