TANGERANG-JOURNALREPORTASE- Polresta Tangerang berhasil mengungkap pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MS (17) dan ayah kandungnya, BT (41).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026).
“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).
Penemuan jasad korban bermula ketika rekan korban sesama penjual cilok mendatangi kontrakan untuk memberitahukan bahwa gerobak cilok masih berada di luar.
Namun, saat pintu diketuk pada malam hari, tidak ada respons dari dalam rumah.
Keesokan harinya, rekan korban menghubungi pemilik kontrakan.
Dengan menggunakan kunci cadangan, mereka membuka pintu yang terkunci dari luar dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Indra.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa langsung mendatangi lokasi kejadian, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.
Hasil identifikasi mengungkap bahwa korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama MS, rekan sesama pedagang cilok yang kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar di tubuh. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Hilangnya keberadaan MS setelah penemuan jasad korban menjadi fokus utama penyidik.
Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah daerah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MS berhasil diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Polisi mengungkap motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi dirinya serta sering meminta uang. Bahkan sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada MS.
“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra.
Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT. Keduanya diduga sepakat untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi mengungkap pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan menghantam kepala korban dengan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan.
Aksi tersebut menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.
