Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, kemarin.

Penetapan DHB dan VC merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

Dari hasil pendalaman kasus, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.
DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

DHB tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Adapun SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut pidana. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetap berjalan.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan aktivitas ilegal berupa menampung, memanfaatkan, mengolah, dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut.

Selain tindak pidana asal, penyidik turut menelusuri dugaan TPPU yang berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal. Pendekatan follow the money diterapkan guna mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.

Ade Safri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan jaringan tersebut.

Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, langkah penegakan hukum tersebut juga diharapkan dapat menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Bareskrim Polri berharap penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Related posts

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 577 Gram yang Disembunyikan dalam Kaleng Makanan, Satu Pelaku Warga Pakistan Diamankan di Jakarta Utara

redaksi JournalReportase

Jasa Marga Masuk Emiten Terbaik CSA Award 2019

redaksi JournalReportase

Ungkap 29 Kasus PETI dengan 54 Tersangka, Polda Riau Tegaskan Komitmen Penindakan dan Pemulihan Lingkungan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment