JAKARTA- JOURNALREPORTASE– Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurutnya, peredaran uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan. Barang bukti itu merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah terbit penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Nunung juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian penurunan rasio uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, serta unsur pengamanan rupiah yang semakin modern.
Menurut Ricky, inovasi tersebut membuat uang rupiah lebih mudah dikenali masyarakat sekaligus semakin sulit dipalsukan.
Ia menambahkan, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional.
Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.
