Journal Reportase
Breaking News

Ayah di Pandeglang Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

PANDEGLANG – JOURNALREPORTASE- Seorang ayah berinisial BN melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat serta perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial TF (29) kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan ke Unit Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu, 6 Mei 2026. Kasus ini mencakup dua peristiwa berbeda yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Dugaan Peristiwa di Pandeglang
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pertama diduga terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Awi RT 01/01, Desa Perean, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.

Dalam keterangannya, pelapor menyebut korban saat itu berada di rumah bersama terlapor TF.

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban dengan cara membujuk hingga terjadi perbuatan asusila yang diduga melanggar hukum terhadap anak di bawah umur.

Dugaan Kekerasan di Dalam Mobil
Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam sebuah mobil Honda Civic berwarna hitam saat perjalanan menuju rumah korban di wilayah Babakan Sompok, Cimanuk, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Menurut laporan keluarga, di dalam kendaraan terjadi cekcok antara korban dan terlapor. Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Pelapor menyebut korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari penarikan rambut, penarikan pakaian hingga robek, pemukulan ke arah wajah, gigitan pada bagian pipi, hingga benturan kepala.

Setelah kejadian, korban disebut kembali ke rumah dalam kondisi terluka dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Dasar Hukum dan Penanganan Polisi

Kasus tersebut dilaporkan dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76E serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut telah mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

“Saya sudah menghubungi Kapolres Pandeglang. Saat ini sedang dilakukan proses penanganan,” ujar Hengki.

Related posts

DEIT Gandeng Yayasan Buddha Bantu Korban Gempa Bumi Sulbar

redaksi JournalReportase

Kunjungi Vaksinasi Massal Bersama Irwasda, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Sukseskan Program Penanggulangan Covid-19

redaksi JournalReportase

Kakek Usia 100 Tahun di Tewas Di Tangan Sang Cucu

journalreportase

Leave a Comment