Journal Reportase
Breaking News

Operasi April 2025, Polres Gresik Sita 16 Gram Sabu dan Paket Ganja Siap Edar : Enam Tersangka Ditangkap

GRESIK- JOURNALREPORTASE- Polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam penangkapan tersebut tersebut petugas menyita 16 gram sabu, paket ganja dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dimulai 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya,” terang Rovan dalam keterangan pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto dan Kasi Humas AKP Wiwit, di Halaman Mapolres, Senin (21/4/2025).

Dari hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

“Dari total 16 gram sabu yang disita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200.000 hingga Rp 250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara Kasatnarkoba Iptu Joko Supriyanto menyampaikan keenam tersangka tersebut merupakan pengedar di wilayah Kabupaten Gresik dan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan.

Joko mengatakan, tiga tersangka yang Residivis untuk pengedar atas nama AN diamankan barang bukti  9 gram dan area jualannya di seluruh Kapubaten Gresik.

Atas perbuatannya, enam tersngka kami jerat Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,”tandasnya.

Related posts

Layanan BPKB Polda Metro Jaya Tutup Saat Libur Idul Adha, Buka Kembali 28 Mei 2026

redaksi JournalReportase

Januari 2019 Dirkrimsus PMJ Sita Ribuan Butir Obat Ilegal, Tujuh Pemilik Toko Sebagai Tersangka

redaksi JournalReportase

Terlibat Investasi Fiktif Rp2,3 Miliar, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hingga Kini Belum Ada Kepastian Hukum

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»