JROL-JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan berhenti memproses kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Dalam waktu dekat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Kamis (12/1/2017), menegaskan sprindik baru itu dikeluarkan untuk dua tersangka, yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile 8 Telecom Anthony Candra. “Sprindik baru dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua tersangka itu pada 29 November 2016 lalu,” ujar Armin.
Dalam Sidang Praperadilan yang diajukan keduanya, hakim tunggal, Irwan, memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Sebab, kasusnya dinilai lebih mengarah ke penyidik pajak.
Sementara Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan, perkara PT Mobile 8 Telecom bukanlah kasus pajak, tapi murni tindak pidana korupsi sehingga Negara dirugikan. “ Itu sebabnya Kejagung akan menerbitkan kembali sprindik kasus tersebut. “Tentunya harus diingat bahwa Kejaksaan Agung bukan menangani kasus pajak,” kata Prasetyo di Jakarta. Prasetyo yakin benar kalau ada kerugian negara dalam kasus itu. Apalagi, kata dia, penyidik Jampidsus juga telah mengantongi kerugian negara akibat pembayaran restitusi pajak perusahaan tersebut. [red]
