Journal Reportase
Breaking News

Kejagung Akan Keluarkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi Mobile 8 Telcom

JROL-JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung)  tak akan  berhenti  memproses kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.   Dalam waktu dekat  penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas kasus tersebut.

kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Kamis (12/1/2017), menegaskan  sprindik baru itu dikeluarkan untuk dua tersangka, yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile 8 Telecom  Anthony Candra. “Sprindik baru dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua tersangka itu pada 29 November 2016 lalu,” ujar Armin.

Dalam Sidang Praperadilan yang diajukan keduanya, hakim tunggal, Irwan, memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Sebab, kasusnya dinilai lebih mengarah ke penyidik pajak.

Sementara Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan, perkara PT Mobile 8 Telecom bukanlah kasus pajak, tapi murni tindak pidana korupsi   sehingga  Negara dirugikan. “ Itu sebabnya Kejagung akan menerbitkan kembali sprindik kasus tersebut. “Tentunya harus diingat  bahwa Kejaksaan Agung bukan menangani kasus pajak,” kata  Prasetyo di Jakarta. Prasetyo yakin benar kalau ada kerugian negara dalam kasus itu. Apalagi, kata dia, penyidik Jampidsus juga telah mengantongi kerugian negara akibat pembayaran restitusi pajak perusahaan tersebut. [red]

Related posts

Operasi Cipkon Polisi Sita Clurit dan Dua Pria Positif Narkoba

redaksi JournalReportase

Rajacoin Indonesia Bukan Bisnis Investasi

redaksi JournalReportase

Dibayar 200 Juta 12 Pelaku Penembakan Brutal Tewaskan Pengusaha Pelayaran Di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»