Journal Reportase
Polhukam

Paradigma Efisien Bisa Efektif dan Efisien Untuk Pemberantasan Korupsi

JROL-JAKARTA,-  Jaksa Agung Muda Intelijen  (Jamintel) Kejaksaan Agung  M.  Adi Toegarisman, mengatakan,   perlunya diadakan  pemberantasan  dengan paradigma baru.

ilustrasi koruspsi

Hal itu harus segera  dilakukan karena  diakui  bahwa  pemberantasan  tindakan pidana di Indonesia belum efektif  dan efisien,” Karena itu  saya menawarkan  pemberantasan korupsi  menggunakan paradigma efiisen,”ungkap Adi

Adi menuturkan sepanjang  28 tahun   Ia berkarir  sebagai jaksa, berbagai pengalaman dialaminya di dalam negeri dan di luar negeri mengenai pemberantasan korupsi.  Dengan pengalamannya yang  didapat selama bertugas sebagai  Ia membebarkan   ada lima poin krusial yang harus dilakukan untuk membuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi efisien.

Pertama, pendekatan menggunakan cost and benefit analysis, itu masih jarang digunakan dalam literatur-literatur hukum di Indonesia. Kedua, metode economic analysis of law dengan Pareto analysis adalah teori hukum yang belum begitu dipahami oleh masyarakat hukum di Indonesia.
Ketiga, kemanfaatan pendekatan teori nilai waktu dari uang atau time value of money, materi dalam ilmu manajemen keuangan, sebagai materi aplikatif dalam menganalisis kasus-kasus korupsi, perlu diterapkan

Kemudian Adi mejelaskan, regulasi sebagai poin yang ketiga, belumlah cukup ampuh. Sebab regulasi yang saat ini masih diterapkan di Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih sekedar mengukur adanya kerugian negara saja.

Menurut Adi yang meraih gelar Doktor  di Universitas Padjajaran  (Unpad) dengan disertasinya  tentang   Pemberantasan  Korupsi  Dalam Paradigma  Efisiensi 2016,  pendekatan dengan menggunakan substansi regulasi dari Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) Tahun 2003 perlu dilakukan di Indonesia guna mengubah paradigma Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada. “Selama ini, paradigma di Undang Undang Tipikor kita masih terbatas pada pendefenisian korupsi sebagai unsur kerugian keuangan negara. Mestinya paradigma itu menjadi korupsi adalah kerugian kekayaan negara,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini. Kelima,  terangnya, dibandingkan dengan beberapa negara  yang cukup efektif dan efisien melakukan pemberantasan korupsi, Indonesia pun bisa mengadobsi sistem yang begitu.

Dari beberapa studi banding yang pernah diikutinya ke negara lain, Indonesia  semestinya bisa belajar dari keberhasilan Kerajaan Thailand dan Republik Rakyat Tiongkok dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efisien.  Dia berharap, para pemangku kepentingan di Indonesia, bisa melihat dan mengubah regulasi dan paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih baik. “Saya optimis  bahwa pemikiran ini  bisa memberikan kontribusi  terhadap upaya-upaya Pemerintah  dan lembaga penegakkan hukum  pemberantasan korupsi  yang kini masih marak,”tandasnya. [red]

 

Related posts

Pemuda Mahasiswa Gelar Diskusi Anti HOAX

Menkumham Yasonna Laoly : “Ditjen Imigrasi Harus Terus Berinovasi”

redaksi JournalReportase

Patroli KRI Alamang 644 Tangkap Kapal Muatan Tambang dan Klontong Tanpa Surat Izin

redaksi JournalReportase

Leave a Comment