Journal Reportase
Breaking News

Kejagung Akan Keluarkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi Mobile 8 Telcom

JROL-JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung)  tak akan  berhenti  memproses kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.   Dalam waktu dekat  penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas kasus tersebut.

kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Kamis (12/1/2017), menegaskan  sprindik baru itu dikeluarkan untuk dua tersangka, yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile 8 Telecom  Anthony Candra. “Sprindik baru dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua tersangka itu pada 29 November 2016 lalu,” ujar Armin.

Dalam Sidang Praperadilan yang diajukan keduanya, hakim tunggal, Irwan, memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Sebab, kasusnya dinilai lebih mengarah ke penyidik pajak.

Sementara Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan, perkara PT Mobile 8 Telecom bukanlah kasus pajak, tapi murni tindak pidana korupsi   sehingga  Negara dirugikan. “ Itu sebabnya Kejagung akan menerbitkan kembali sprindik kasus tersebut. “Tentunya harus diingat  bahwa Kejaksaan Agung bukan menangani kasus pajak,” kata  Prasetyo di Jakarta. Prasetyo yakin benar kalau ada kerugian negara dalam kasus itu. Apalagi, kata dia, penyidik Jampidsus juga telah mengantongi kerugian negara akibat pembayaran restitusi pajak perusahaan tersebut. [red]

Related posts

Amankan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Polri Siagakan Ribuan Posko Pengamanan

JournalReportase

Yayasan Kemala Bhayangkari Metro Jaya Kunjungi Asrama Pejuang Ex Tim Tim

JournalReportase

Bongkar Kejahatan ITE Polda Jatim Ringkus  Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

JournalReportase

Leave a Comment