Journal Reportase
Breaking News

Secepatnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Oleh Adhi Karya

JROL-JAKARTA,-   Peyidik Pdana Khusus (Pidsus)  segera akan menetapkan tersangka  terkait   kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.

jampidsus arminsyah

Karena menurut  Jampidus  Kejagung, Arminsyah, kasus  tersebut  saat ini sudah masuk tahap penyidikan. alam waktu dekat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tersebut segera menetapkan tersangka. Karena kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. “Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan umum dan secepatnya akan menetapkan tersangka ,” ungkap  Arminsyah di Kejagung,  Rabu  (11/1/2017).

Meski secepatnya akan  ada tersangka,  Armin tak mau mengumbar kapan tim penyidiknya menetapkan tersangka di kasus tersebut.”Saat ini penyidikan masih memeriksa sejumlah saksi dan belum ada tersangka. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Armin.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan korupsi penjualan tanah milik negara oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming, seluas 4,8 hektar di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, dalam kasus ini penyidik memeriksa saksi Jawanih pekerjaan Office Boy, Ari Budiman pekerjaan Administrasi Keuangan dan Ari pekerjaan Pegawai PT Adhi Karya.

Dalam pemeriksaan itu, saksi Jawanih menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dipinjam KTP nya oleh Saudara Giri untuk membuat ATM, Ari Budiman menerangkan bahwa Saksi pernah menjual tanah kepada saudara Imam dengan harga Rp30.000.000.

“Kemudian saksi Ari menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menerima uang saku dari saudara Giri pada tahun 2010, namun yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan apakah untuk pembangunan mushala atau rumah,” papar Rum. Namun, Rum menegaskan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena  penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penjualan tanah milik negara tersebut. [ht-net]

.

 

 

Related posts

Dukun Ritual Diduga Tipu Korban dengan Modus Penggandaan Uang Ditangkap Polisi

JournalReportase

Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Pangdam Jaya Mengapresiasi Komorbid yang Rela Hadir Berpartisipasi Percepat Pogram Pemerintah

JournalReportase

Kuasa Hukum Kyai Gus Soleh Membenarkan Pemberian Tanah Seluas 20 Hektar Yang Diberikan Ahok.‎

JournalReportase

Leave a Comment