Jakarta-JournalReportase,- Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang pengawasan,dan sekaligus membahas penetapan tarif dasar minimum biro –bito perjalanan Umroh dan Haji Plus.
Pembentukan Panja ini terkait munculnya kasus penipuan para jamaah haji oleh biro perjalanan Fisrt Travel hingga merugian ratusan jamaah yang sudah menyetor lunas uangnya, tetapi tidak jadi diberangkatkan alias pembatalan. Sementara uang yang sudah disetorkan yang keseluruhannya mencapai puluhan miliar rupiah dari, sebagaian besar jamaah mengatakan masih banyak yang belum dikembalikan uangnya. Kekecewaan dari banyaknya calon Jemaah umroh yang tidak jadi beribadah umroh menjadi perhatian serius dan empati politisi senayan yang duduk di Komisi VIII DPR.”Kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) karena menyangkut banyak umat, khusus umat muslim dan muslimah dari berbagai daerah di tanah air,”terang Wakil Komisi VIII Sodik Mudjahid
Kasus yang menjadi perhatian Publik kini ditangani dan didalami penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya penipuan terhadap para calon jamaah umroh oleh First Travel segera dituintas di mana ke tiga tersangka sudah ditahan.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, Komisi VIII DPR menyatakan, Kemenag turut bertanggung atas kejadian tersebut, dikarenakan pelaksanaannya sudah berlangsung cukup lama. Calon para jamaah First Travel sudah terlanjur menyetorkan uang hingga jumlahnya mencapai puluhan miliaran dinilai pemerintah lalai atau kebobolan, dikarenakan yang mengeluarkan ijin operasional trave danl biro perjalanan umroh, adalah Kementerian Agama.
Sodik Mudjahid Politisi Partai Gerindra, mengatakan, pemerintah melalaui Kementerian Agama turut bertanggung jawab atas kejadian kasus calon jamaah haji oleh perusahaan First Travel, apapun bentuk pelanggarannya perusahaan ini tetap melanggar hukum. “Kami dari Komisi VIII DPR segera akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas berbagai persoalan yang menyangkut tata kelola serta pengawasan, sekaligus mengevaluasi mekanisme pelaksanaan pemberian perpanjangan ijin TPPU bagi perusahaan biro perjalanan umroh dan haji plus setiap 3 tahun menjadi kewenangan Kemenag,”ungkapnya.
Evaluasi terhadap PMA No 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan umroh dan haji khusus memperjelas klausul perlindungan DP oleh para calon jamaah adanya standar pelayanan tarif minimum perjalanan haji dan umroh.
Sodik menyatakan, kejadian tersebut, ke depan diharapkan jangan sampai terjadi lagi penipuan, dan jangan tergiur dengan promosi-promosi biaya murah bisa berangkat umroh. Selain, para jamaah juga harus tahu batasan biaya umroh yang kolerasi terhadap standar pelayanan hingga di tanah suci.”Harus jelas, termasuk fasilitas setibanya di tanah suci yang diberikan oleh perusahaan travel dan biro perjalanan umroh dan haji plus. Transparan jangan menjajikan atau iming-imiing,” tandasnya. [untung]
