BEKASI-JOURNAL REPORTASE,- Kejahatan pengedaran narkotika jenis sabu berhasil dibongkar. Tersangka pengedar narkoba berinisial J dibekuk Aparat Kepolisian Metro Bekasi. Dari tangan tersangka polisi menyita 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan permen.
Sebelum dibawa kerumahnya, polisi terlebih dahulu menemukan satu paket sabu 0,5 gram dikantong celananya yang siap diedarkan ke masyarakat pengguna. membawa satu kemasan permen berisi sabu seberat 0,5 gram yang diedarkan ke masyarak umum pengguna narkoba.
Dibekuknya tersangka J diungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko, Rabu (23/8/17). Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mencurigai gerak-garik tersangka di sekitar SPBU di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Selasa (21/8) malam. Ketika petugas datang, tersangka malah berusaha melarikan diri. “Kami segera mengamankan tersangka, dan melakukan penggeledahan. Petugas kami, mendapati, satu kemasan permen berisi 0,5 gram, siap edar,” ungkap Wakapolres.
Menurut dia, dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan satu paket narkoba sabu-sabu yang disimpan di kantong celananya. Karena itu, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di bilangan Bantargebang. “Dari rumah tersangka, kami kembali menemukan 11 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan bungkus permen,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus membungkus narkoba dalam kemasan permen untuk menyamarkan barang haram tersebut. Sehingga, masyarakat tidak menaruh curiga. “Dalam satu bungkus permen berisi 0,5 gram, informasinya sabu ini diedarkan di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kejahatan ini, untuk mencari tahu siapa pemasok barang haram itu. [novee]
