Journal Reportase
Breaking News

Penipuan Calon Jamaah oleh FIRST Travel Komisi VIII Bentuk Panja Pengawasan & Mekanisme Biro Perjalanan Umroh & Haji Plus

Jakarta-JournalReportase,-   Komisi VIII DPR RI dalam waktu dekat akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang pengawasan,dan  sekaligus membahas  penetapan tarif  dasar minimum biro –bito perjalanan Umroh dan Haji Plus.

Pembentukan Panja ini  terkait  munculnya kasus  penipuan para jamaah haji oleh biro perjalanan Fisrt Travel hingga  merugian ratusan jamaah yang sudah menyetor lunas uangnya, tetapi  tidak jadi diberangkatkan alias pembatalan.  Sementara uang yang sudah disetorkan yang keseluruhannya mencapai puluhan miliar rupiah dari, sebagaian besar jamaah mengatakan masih banyak yang belum dikembalikan uangnya.  Kekecewaan  dari banyaknya calon Jemaah  umroh  yang tidak jadi beribadah umroh menjadi perhatian serius dan empati  politisi senayan yang duduk di  Komisi VIII DPR.”Kami  akan  segera membentuk Panitia Kerja (Panja) karena menyangkut banyak umat, khusus umat muslim dan muslimah dari berbagai daerah di tanah air,”terang Wakil Komisi VIII  Sodik Mudjahid

Kasus yang menjadi perhatian  Publik  kini  ditangani dan didalami penyidikan oleh  Bareskrim  Mabes Polri.  Pasalnya  penipuan  terhadap  para calon jamaah umroh oleh  First Travel segera dituintas  di mana ke tiga tersangka sudah ditahan.

Pemerintah, melalui  Kementerian Agama, Komisi VIII DPR menyatakan, Kemenag  turut bertanggung atas kejadian tersebut, dikarenakan pelaksanaannya sudah berlangsung cukup  lama. Calon para jamaah First Travel sudah terlanjur menyetorkan uang  hingga  jumlahnya mencapai puluhan miliaran dinilai pemerintah lalai atau kebobolan, dikarenakan yang mengeluarkan ijin operasional trave danl biro perjalanan umroh, adalah Kementerian Agama.

Sodik Mudjahid Politisi Partai Gerindra, mengatakan, pemerintah melalaui Kementerian Agama turut bertanggung jawab atas kejadian kasus calon jamaah haji oleh perusahaan First Travel,  apapun bentuk pelanggarannya perusahaan ini tetap melanggar hukum. “Kami dari Komisi VIII DPR segera akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk  membahas berbagai persoalan yang menyangkut tata kelola serta pengawasan, sekaligus mengevaluasi  mekanisme pelaksanaan  pemberian perpanjangan ijin  TPPU bagi perusahaan biro perjalanan umroh dan haji plus setiap 3 tahun menjadi kewenangan Kemenag,”ungkapnya.

Evaluasi terhadap PMA  No 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan umroh dan haji khusus memperjelas klausul perlindungan DP oleh para  calon jamaah adanya  standar pelayanan tarif minimum perjalanan haji dan umroh.

Sodik menyatakan,  kejadian tersebut, ke depan diharapkan jangan sampai terjadi lagi penipuan, dan jangan tergiur  dengan promosi-promosi biaya murah bisa berangkat umroh. Selain,  para jamaah juga harus tahu batasan biaya umroh yang kolerasi terhadap standar pelayanan hingga di tanah suci.”Harus  jelas, termasuk fasilitas setibanya di tanah suci  yang diberikan oleh perusahaan travel dan biro perjalanan umroh dan haji plus. Transparan jangan menjajikan atau iming-imiing,” tandasnya. [untung]

 

Related posts

Kejagung Periksa Tiga Saksi Swasta Kasus Dugaan Korupsi Alkes

redaksi JournalReportase

Danramil 04/Pulogadung Pantau Ketersedian Stok Beras

redaksi JournalReportase

Subdit Resmob Polda Metro Tangkap 4 WNA Pelaku Skimming Mesin ATM

Leave a Comment