JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang brutal terjadi di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang suami berinisial S (46) tega menganiaya istrinya sendiri, U (32), hingga mengalami luka-luka sekujur tubuh, hanya karena tidak terima ditegur lantaran kerap bermain judi.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengungkapkan bahwa peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng.
”Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya,” ujar Evi Pagari saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Situasi memanas ketika pelaku yang dikuasai amarah langsung melancarkan kekerasan fisik terhadap korban yang saat itu sedang berbaring. Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta ditampar sebanyak tiga kali oleh suaminya sendiri.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban menderita sejumlah luka serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum et repertum), korban mengalami luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan.
Selain itu, korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan, mata memerah akibat hantaman benda tumpul, hingga luka bakar derajat dua seluas sekitar satu persen di tubuhnya akibat paparan bara rokok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan. Unit yang dipimpin oleh Kanit 2 IPTU Mukhtamim ini telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Evi Pagari menegaskan, penanganan perkara KDRT ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses hukum, mulai dari pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penangkapan, hingga langkah-langkah penyidikan mendalam lainnya.
Atas perbuatan keji tersebut, pelaku S terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(Humas Polres Metro Jakarta Barat).
