JAKARTA – PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jakarta Pusat memperingati Hari Pahlawan 10 November 2026 dengan pernyataan sikap soal supremasi hukum dan keadilan sosial.
Ketua PC PMII Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi, menegaskan Hari Pahlawan bukan sekadar romantisme sejarah.”Kemerdekaan harus terus dimaknai sebagai proses pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan, ketimpangan struktural, dan praktik kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Mu’ammar kepada Journalreportase.com.
Pernyataan sikap itu mengangkat tiga persoalan. Yakni dugaan penyadapan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebijakan perpajakan.
Pihaknya menilai dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar pelanggaran prosedural. Praktik intersepsi tanpa dasar hukum dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan berkomunikasi.
“Bareskrim Polri harus mengungkap pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, maupun memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut sepanjang didukung alat bukti yang sah,” ujar Mu’ammar.
Ia juga menyoroti pertanyaan publik mengenai dugaan keterkaitan Tito Karnavian dan Luhut Binsar Pandjaitan. PMII menegaskan itu bukan penetapan kesalahan.
“Kami menuntut adanya klarifikasi yang objektif, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan dan relevansi hukum yang cukup,” ucapnya.
“Tidak ada imunitas hukum yang lahir semata-mata karena kedudukan, jabatan, ataupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan,” tambah Mu’ammar.
Lalu terkait karhutla juga dinilai suatu kegagalan tata kelola lingkungan. Bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api.
“Negara harus mengusut kemungkinan adanya kelalaian pengawasan, pembiaran, pelanggaran kewajiban perizinan, serta keterlibatan korporasi,” kata Mu’ammar.
Ia juga menekankan keadilan antargenerasi. Kerusakan lingkungan hari ini akan menjadi beban bagi generasi mendatang.
“Jangan sampai hukum kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi, sementara masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling dahulu menanggung akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Mengenai kebijakan perpajakan tidak boleh hanya mengejar penerimaan negara. Beban fiskal harus mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat.
“Pajak seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, bukan justru memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi. Negara tidak boleh hanya hadir ketika menagih kewajiban fiskal rakyat, tetapi absen ketika rakyat menuntut pemenuhan hak-hak dasarnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, PC PMII Jakarta Pusat menyampaikan 6 tuntutan, sebagai berikut:
1. Usut tuntas dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik, termasuk aktor intelektualnya.
2. Klarifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap setiap pihak yang relevan, termasuk dugaan yang mengaitkan Tito Karnavian dan Luhut Binsar Pandjaitan, sepanjang ada bukti permulaan yang cukup.
3. Perkuat penegakan hukum lingkungan, evaluasi perizinan, dan pemulihan ekologis kawasan terdampak karhutla.
4. Evaluasi menyeluruh kebijakan perpajakan dengan asas keadilan dan perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah serta UMKM.
5. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
6. Komitmen PMII sebagai kekuatan masyarakat sipil dalam kontrol sosial dan advokasi kebijakan publik.
“PMII tidak boleh menjadi penonton ketika hukum dipertaruhkan, lingkungan dikorbankan, dan rakyat dibebani ketidakadilan,” pungkas Mu’ammar.
