Journal Reportase
Breaking News

Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dalam kurun waktu dua bulan, Januari –  Februari, jajaran ditresnarkoba Polda Metro Jaya  sukses  mengagalkan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Jakarta.

Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 18 Laporan yang  masuk,  Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  mengamankan 31 orang tersangka berserta berbagai jenis narkoba siap edar.

Dirresnarkoba  Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system.

“Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” urai  Mukti dalam keterangam pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Dari hasil penangkapa itu, jumlah total barang bukti yang disita terang Mukti sabu 26,4 Kg, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 Kg, Delta9  THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir.

Kemudian jelas Mukti  1000 butir ekstasi jenis baru yang diungkap akan diedarkan di Kampung Bahari. ” Kita akan terus dalami dan akan menangkap pata pelaku peredaran gelap narkiba ini,” tegas Mukti.

“Dari hasil pengungkapan narkoba  tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa,” sambung Mukti.

Dengan rincian sabu 26,4 Kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc.

“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC.
Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,”bebernya.

Lebih jauh Muksi menjelaskan  yang menarik dalam pengungkapan kasus ini, di mana pihal juga membongkar home industri narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dengan menyita alat peracikan pembuatan sabu dan ekstasi.” Kita sita alat2 pembuatan berikut bahan baku. Disini kita tidak bisa menyampaikan bahan  baku  yang akan dibentuk atau di racik menjadi pil ekstasi,” terang Mukti.

Selain membongkar home industri narkoba,  jajaran serse narkoba juga menyita  1000 pil ekstasi yang diketahui akan dipasarkan di Kampung Bahari. ” Hasil penyitaan ekstasi dan menangkap tersangka pengedar kita bisa menutup mata rantai peredaran narkoba. Kita akan kembangkan kejahatan ini.  Isya Alloh dalam waktu dekat kita tangkap. Mohon doanya,” tutur Mukti

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Related posts

Viral di Medsos, Komplotan Rampok Bersenjata Api Diringkus

JournalReportase

Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan, Kuasa Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Pertambangan Batu Bara Ilegal Diwilayah IUP OP PT Anzawara Satria

JournalReportase

Puasa Ramadan, YPJI Kembali Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil di Depan Humble Baker Jakarta Selatan

JournalReportase

Leave a Comment