Journal Reportase
Opini

Cakrabirawa Kontemporer: Ketika Alat Negara Menguping Kekuasaan

Oleh: Kurnia Aryasatya (Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno)

Jika seorang kepala negara saja tidak aman dari ancaman penyadapan ilegal yang dilakukan oleh oknum aparatnya sendiri, bagaimana mungkin rakyat sipil bisa merasa aman atas privasi dan data pribadi mereka? Pertanyaan mendasar inilah yang harusnya mengguncang kesadaran kolektif kita hari ini.

Kasus skandal penyadapan menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang tahun 2025 hingga 2026 membawa kita pada kilas balik sejarah yang kelam. Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini. Sistem resmi negara yang seharusnya mengawasi ancaman luar justru disalahgunakan untuk mengintip nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para pejabat tinggi negara, politisi, jurnalis, hingga pengusaha—tanpa verifikasi dan dasar hukum yang sah. Pihak Istana bahkan dengan tegas menilai bahwa tindakan penyadapan ilegal dan penghapusan log data ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman keselamatan pimpinan negara yang berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Peringatan Bung Karno dan Prinsip Trisakti

Melihat carut-marut ini, ajaran agung Bung Karno melalui Prinsip Trisakti—bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat dalam politik—kembali menemukan relevansinya. Kedaulatan politik murni berada di tangan rakyat, dan negara tidak boleh berada di bawah kendali faksi intelijen gelap atau cengkeraman oligarki. Ketika instrumen pengaman justru berbalik menjadi mata-mata bagi kepentingan kelompok tertentu, kedaulatan politik bangsa sedang diretas dari dalam.

Bung Karno di masa lalu telah berulang kali mengingatkan betapa berbahayanya faksionalisme di dalam tubuh aparat keamanan. Sejarah mencatat bagaimana pengawalan presiden dan kekuatan alat negara pernah dibelokkan oleh oknum internal, memicu krisis nasional, hingga meruntuhkan tatanan demokrasi. Bagi kaum Marhaen—para aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil—praktik penyadapan tanpa prosedur hukum (illegal interception) merupakan bentuk teror nyata terhadap hak-hak sipil. Negara tidak boleh bermetamorfosis menjadi police state (negara kepolisian) yang menebar ketakutan di tengah rakyatnya sendiri.

Sintesis Sejarah: Tragedi 1965 dan Skandal LIMS 2026

Jika ditarik garis lurus secara historis, terdapat benang merah yang sangat kuat antara runtuhnya Resimen Cakrabirawa pada tahun 1965 dengan skandal LIMS 2026:

1. Kilas Balik Cakrabirawa 1965: Resimen Cakrabirawa dibentuk pada 6 Juni 1962 semata-mata untuk melindungi Presiden Soekarno dari upaya pembunuhan. Namun, pada malam 30 September 1965, oknum Batalyon I Kawal Kehormatan di bawah komando Letkol Untung bergerak di luar komando. Penyalahgunaan wewenang elit pengawal ini berujung pada krisis politik besar, pembubaran resimen pada Maret 1966, lahirnya Supersemar, hingga kejatuhan Bung Karno.

2. Kondisi Kontemporer LIMS 2026: Modus operandi serupa terulang dalam tubuh Polri, di mana otoritas sistem sadap resmi negara dibajak oleh oknum pemegang kekuasaan internal untuk memantau lingkaran kekuasaan tertinggi.

Kedua peristiwa ini menunjukkan adanya kesamaan esensial: pengkhianatan dari dalam (insider threat) di mana fasilitas negara yang diamanahkan untuk melindungi hukum dan pimpinan justru berbalik menjadi instrumen kontrol faksi. Kedua kasus ini sama-sama menjalankan operasi klandestin (gelap) di luar standar operasional prosedur (SOP) serta berupaya merusak integritas bukti demi menghindari jerat hukum.

Urgensi Audit Siber Independen

Skandal ini membuktikan bahwa ancaman terbesar hari ini bukanlah serangan dari peretas luar (hacker), melainkan insider threat-pihak internal yang memegang kunci akses operasional sistem negara. Oleh karena itu, sudah harga mati bagi lembaga advokasi dan ahli siber untuk mendesak diadakannya Audit Siber Independen Lintas Lembaga guna memeriksa seluruh akses, konfigurasi jaringan, hingga log server alat sadap. Prinsip dasarnya jelas: semakin besar kewenangan mengawasi komunikasi masyarakat, semakin ketat pula pengawasan yang harus diberlakukan terhadap pemegang kewenangan tersebut.

Secara substansi politik-keamanan, kasus penyadapan LIMS 2026 memiliki polimorfisme yang identik dengan tragedi Cakrabirawa 1965. Ini adalah alarm keras bahwa bahaya laten insider threat mampu merusak pilar-pilar demokrasi dan membajak kedaulatan negara dari dalam.

Sebagai penutup, peringatan Bung Karno pada 10 November 1961 senantiasa bergema di dada setiap pemuda dan mahasiswa:

“Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, tetapi perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”

Related posts

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute,  Hendardi  : ST Panglima dan KASAD Hendaknya Segera Dibatalkan

redaksi JournalReportase

Pancasila

redaksi JournalReportase

Kebakaran Gedung Pemerintah di Puncak, Transparansi Dana Desa Harus Segera Diungkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»