Journal Reportase
Breaking News

Sita Rp1,5 Triliun, Bareskrim Kawal Tuntas Penyidikan Aset Korporasi NET89

Dir Tipideksus: Sesuai Visi Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, Pemulihan Hak Korban Jadi Ukuran Keberhasilan

​JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Hampir lima tahun sudah ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 menanti kejelasan uang mereka. Sejak PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan dalih perbaikan sistem, dana dari para member tak kunjung dikembalikan.

​Kini, secercah harapan bagi 7.871 korban—dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sekira Rp1,514 triliun, bertumpu pada satu berkas penegakan hukum terakhir: berkas PT SMI sebagai tersangka korporasi.

​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah sukses menuntaskan 13 berkas perkara perorangan.

Seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut mencakup vonis in absentia 15 tahun penjara terhadap dua pengendali utama PT SMI, yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, yang hingga kini masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol.

​Kendati demikian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhasto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis badan pelaku. Ia menyatakan, penuntasan berkas korporasi ini merupakan wujud nyata dari visi Kapolri Jenderal Po Suyudi Ario Seto,  yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.

​”Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto, Selasa (3/11/2026).

​Suhasto menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri agar memprioritaskan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara PT SMI segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat disidangkan.

​​Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes  M. Arsal Sahban,  menjelaskan mengapa berkas korporasi ini sangat menentukan bagi para korban.

Menurutnya, meskipun para pengendali utama telah divonis, keberadaan mereka masih buron.

​”Uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

​Sejauh ini, penyidik telah menyita berbagai aset hasil kejahatan NET89. Mulai dari vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di berbagai kota besar seperti Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Uang tunai sekitar Rp51,6 miliar juga telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan, sementara sekira Rp6,2 miliar lainnya dicatatkan sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.

​Secara akumulatif, total tracing dan penyitaan aset NET89 yang dilakukan oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun, yang terbagi pada periode hingga November 2022 (sekira Rp715 miliar) dan periode 2023 hingga Oktober 2026 (sekira Rp800 miliar).

​Restitusi LPSK dan Imbauan Kewaspadaan

​Nilai sitaan tersebut dinilai sebanding dengan hasil penghitungan restitusi oleh LPSK. Berdasarkan surat resmi LPSK tertanggal 21 September 2026 kepada Dir Tipideksus Bareskrim Polri, restitusi bagi 7.871 korban yang mengajukan permohonan melalui paguyuban dan kantor hukum dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100.

​Kasus penipuan bermodus investasi bodong ini sendiri berawal dari penawaran aplikasi Smart Ecotrade oleh PT SMI yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) sebesar 1 persen per hari. Untuk bergabung, korban diwajibkan membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, serta menyetor deposit minimal Rp7,5 juta. Faktanya, dana member tidak pernah diperdagangkan, melainkan diputar menggunakan skema Ponzi sebelum dialirkan untuk memperkaya pengurus dan perusahaan.

​Menyikapi kasus ini, Kombes Arsal mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus investasi serupa.
​”Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya mengakhiri.
(red-arif)

Related posts

Dewan Komisaris Usulkan Lima Calon Dirut Pertamina

Di Kuartal Pertama 2017 Laba Bersih Waskita Meningkat

Polsek Kembangan Libatkan Tiga Pilar Lakukan Swab Antigen Door to Door

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»