JAKARTA- JOURNALREPORTASE –Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diguncang kabar penegakan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
”Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep kepada awak media.
Adapun ketiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, LSP (Listyo Sigit Prabowo Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan). ASN: Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum / Kadivkum Polri) danEHS: Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri).
Komjen Asep membeberkan, aksi penyadapan ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga memerintahkan kegiatan penyadapan tanpa prosedur resmi, yakni tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP).
Lebih lanjut, penyadapan tersebut dilakukan di luar konteks penegakan hukum yang sah. Demi menutupi kejahatan mereka, para tersangka bahkan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti digital.
Padahal, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010, kegiatan penyadapan wajib menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), menjunjung tinggi legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan. Penyadapan juga mutlak harus berlandaskan undang-undang guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana.
Berdasarkan pendalaman penyidik, ruang lingkup sasaran penyadapan ilegal ini tidak main-main. Para tersangka diduga menyadap sejumlah pihak krusial tanpa dasar hukum, mulai dari kepala negara hingga elemen masyarakat sipil.
”Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM,” tegas Komjen Asep.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya cukup berat, meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Pasal 332 Ayat (1) dan/atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait kesengajaan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE: Terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Dinamika Internal Polri
Sebelum pengumuman resmi ini, situasi di internal Polri sempat diwarnai simpang siur informasi dan ketegangan akibat rumor pengamanan sejumlah perwira tinggi sejak Senin malam (2/11/2026).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal terkait kabar pemeriksaan sejumlah pati dan pamen tersebut. Kendati sempat meminta publik menunggu kepastian informasi, dinamika penegakan hukum akhirnya bermuara pada pengumuman resmi status tersangka oleh Bareskrim Polri hari ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik nasional, mengingat dugaan penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto menyangkut aspek krusial kedaulatan negara, keamanan nasional, serta integritas penegakan hukum di Indonesia.
