Journal Reportase
Breaking News

Lindungi Hak dan Keselamatan Warga, Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Tambora

Satu tersangka diamankan setelah kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi. Polisi imbau masyarakat aktif melapor demi mencegah potensi ledakan dan kebakaran.

​
​JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya kembali menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

Jajaran penyidik berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan modus memindahkan (mengoplos) isi gas bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

​Kasus ini terungkap berkat operasi kepolisian yang dilakukan pada 19 Oktober 2026. Perkembangan penyidikan perkara tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

​Kapolda Metro Jaya Komjen  Dadang Hartanto mengungkapkan, motif utama pelaku adalah mencari keuntungan finansial secara tidak sah dengan memanfaatkan barang yang disubsidi oleh negara untuk masyarakat kurang mampu.

​“Pokok perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi,” ujar Komjen
Dadang Hartanto di hadapan awak media.

​Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes  Vicktor D. Mackbon memaparkan bahwa di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah perangkat yang sengaja dirakit untuk memindahkan gas antar tabung secara ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemindahan gas tanpa standar keselamatan (SOP) yang memadai sangat berbahaya.

​“Pemindahan isi LPG tanpa memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, maupun ledakan yang mengancam keselamatan warga sekitar,” tegas Vicktor.

​Sementara itu, Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Tiara Thesaufi Harisoesyanto, menyatakan komitmen pihak Pertamina untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

Pengawasan terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi akan terus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Tiara juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi distribusi energi bersubsidi ini.

Jika warga menemukan adanya dugaan penyimpangan di lingkungan sekitar, laporan dapat segera disampaikan melalui layanan Pertamina Contact Center 135.

​Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi bukan sekadar urusan penegakan hukum tata niaga, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil sekaligus keselamatan lingkungan hidup.

​“LPG bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga ikut mengawasi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan lingkungan,” pungkas Budi Hermanto.

​Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

Related posts

Cak Imin Gelar Deklarasi Shalawat Anti Narkoba Bersama Puluhan Artis

17 Tersangka Jaringan Sendikat TPPO Ditangkap, Polresta Bandara Soetta Selamatkan 374 Orang Calon Pekerja

redaksi JournalReportase

SWI Bangun Kekuatan Jelang Rakernas

journalreportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»