Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Ungkap Penyalahgunaan Bio Solar di Tangerang, Pengawasan Distribusi Diperketat

JAKARTA- JOURNALREPORTASE Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa Bio Solar, satu unit kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan BBM.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10/2026).

​Kapolda Metro Jaya Komjen  Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat yang diterima pada 30 September 2026.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyidikan mendalam terkait modus pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan QR Code tidak sesuai peruntukannya, serta praktik pembelian dari kendaraan lain.

​”Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar BBM bersubsidi diterima dan digunakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Komjend Dadang.

​Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Tiara Thesaufi Harisoesyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Upaya ini diimplementasikan melalui Program Subsidi Tepat serta pemantauan transaksi secara berkala guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

​Di sisi lain, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas turut mengajak masyarakat agar aktif berperan serta dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau dugaan penyalahgunaan di lapangan. Setiap laporan dari masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti melalui sinergi koordinasi antara badan usaha dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

​Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan bahwa subsidi merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijaga bersama. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran.

​”Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kita perlu bersama-sama memastikan subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak. Informasi dari warga, pengawasan regulator, badan usaha, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar ruang penyalahgunaan semakin sempit,” pungkasnya.

Related posts

Polres Jakbar Bersama 3 Pilar Gencarkan Aksi Penghijauan

redaksi JournalReportase

32 Unit Disiapkan di RS Darurat Wisma Atlet Untuk Pasien Copid-19

redaksi JournalReportase

Arus Mudik Lebaran : 25 Persen Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Fatalitas Korban Kecelakaan Turun Signifikan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»