Journal Reportase
Breaking News

Selundupkan 11 Karung Sisik Trenggiling Berkedok Kulit Ular dan Ikan Asin, Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya ​

​JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling dengan barang bukti sebanyak 11 karung seberat 320,85 kilogram di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menetapkan dan memproses dua orang tersangka.

​Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

​Kapolda Metro Jaya Komjen  Dadang Hartanto mengungkapkan, ribuan kilogram sisik trenggiling tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan modus memalsukan keterangan muatan pada dokumen pengiriman.

​“Barang tersebut diduga dikirim dengan keterangan muatan berupa kulit ular kering dan ikan asin. Penyidik masih mendalami rangkaian pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar  Dadang.

​Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes  Vicktor D. Mackbon menyatakan, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya keterlibatan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.

Berbagai informasi yang diperoleh selama pemeriksaan terus diverifikasi secara intensif untuk melengkapi berkas penyidikan.

​Dari sisi konservasi, perwakilan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Mahdi, menjelaskan bahwa perdagangan ilegal bagian tubuh trenggiling memberikan dampak buruk yang masif terhadap kelestarian satwa dihabitatnya.

Padahal, trenggiling memiliki peran ekologis yang sangat penting bagi lingkungan, di antaranya membantu mengendalikan populasi serangga serta menjaga kesehatan dan kesuburan tanah melalui aktivitas menggali.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, upaya perlindungan satwa yang dilindungi undang-undang tidak hanya menuntut ketegasan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan kepedulian serta peran aktif dari masyarakat.

​“Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga untuk tidak membeli, menyimpan, maupun memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan perdagangan ilegal, segera sampaikan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” pungkas Budi.

Related posts

BTN Percepat Realisasi KPR 60 Persen

redaksi JournalReportase

Dengan Protokol Kesehatan dan Masyarakat Dilarang Datang Walikota Tangsel Izinkan Pemotongan Hewan Qurban

redaksi JournalReportase

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kilo, Tiga Tersangka Diamankan dan Satu Orang Dalam Pengejaran

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»