JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan pengiriman ilegal sekitar 54 ton batu galena yang mengandung tembaga asal Gorontalo dengan tujuan Jakarta.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni memalsukan dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan sebagai kemiri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
“Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujar Dadang.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi kurang lebih 54 ton batu galena. Barang bukti tambang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,336 miliar.
Hingga saat ini, jajaran penyidik masih terus mendalami berbagai aspek penting terkait perkara ini, mulai dari asal-usul barang, tujuan akhir pengiriman, pihak utama yang mengendalikan operasional, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan.
Hal ini dilakukan untuk mengurai rangkaian kegiatan pengiriman sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi sumber daya alam.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kelestarian serta legalitas pengelolaan sumber daya alam di tanah air.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi
