JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya pengiriman ilegal 26 jerigen berisi merkuri tanpa dokumen ekspor yang rencananya diselundupkan menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam kasus tindak pidana tata kelola mineral ini, aparat kepolisian telah menetapkan dan memproses dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika petugas gabungan dari kepolisian bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pemeriksaan rutin terhadap peti kemas (kontainer) pada 11 Agustus 2026 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati cairan berbahaya berupa merkuri yang disembunyikan di balik muatan legal berupa sekitar 1.200 karton aksesori sepeda motor guna mengelabui petugas.
“Ditemukan 26 jerigen berisi merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor,” ungkap Dadang Hartanto.
Berdasarkan hasil penyidikan awal yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, total nilai ekonomi dari 26 jerigen merkuri selundupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,365 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon Jaya, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut secara mendalam.
Fokus penyidikan diarahkan untuk menelusuri asal-usul barang, aliran transaksi keuangan, rantai proses pengiriman, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan sindikat penyelundupan mineral ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menekankan bahwa penegakan tata kelola komoditas mineral yang ketat memerlukan sinergi dan kerja sama aktif dari berbagai elemen, baik penegak hukum, instansi kepabeanan, maupun para pelaku usaha.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat juga diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga agar kegiatan perdagangan dilakukan secara legal, tertib, dan tidak merugikan kepentingan negara,” pungkas Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait pelanggaran tata kelola ekspor dan pengamanan komoditas mineral strategis tanpa izin yang sah.
