JAKARTA BARAT-JOURNALREPORTASE- Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat. Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran sukses membongkar dan mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan (street crime).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 53 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Reskrim AKP Diaz Yudhistira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas berbagai aksi kriminalitas yang meresahkan warga. “Polres Metro Jakarta Barat dan polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni curat, curas, dan curanmor, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, dari total 43 laporan yang ditangani, rincian kasusnya meliputi 21 kasus curat, 4 kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
Bongkar Komplotan Bersenpi hingga Sindikat Modus Kos
Dalam operasi penindakan ini, polisi membeberkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh tim gabungan:
- Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di 14 TKP: Satreskrim Polres Jakbar bekerja sama dengan Polres Lampung Timur memburu pelaku hingga ke wilayah Jabung. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata api rakitan.
- Sindikat Pencurian Motor Modus Sewa Kos: Tim Jatanras Polres Jakbar bersama Satresmob Bareskrim Polri meringkus lima pelaku berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH yang menyamar sebagai penghuni kos untuk memetakan sasaran. Satu pelaku lainnya berinisial BN kini telah ditetapkan sebagai buron (DPO).
- Penindakan Debt Collector Arogan: Polisi juga mengamankan lima orang debt collector yang diduga melakukan intimidasi, ancaman, serta merampas sepeda motor warga secara paksa di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
menyita sejumlah barang bukti bernilai kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pistol korek, 1 air gun, 11 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, 2 buah jam tangan, 12 lembar STNK, 13 buah kunci motor, rekaman CCTV, serta alat kejahatan berupa linggis dan obeng.
Atas maraknya modus kejahatan ini, Kombes Pol Nasriadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan kriminalitas, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, dan 18.00–24.00 WIB.
Warga juga disarankan untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memarkir di tempat aman, serta memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah. “Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau mengalami intimidasi di jalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 atau datangi kantor polisi terdekat,” tegasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
