Journal Reportase
Daerah

Maling Motor Pegawai PDAM Blora Dibekuk Polisi: Sempat Datang dan Pura-Pura Ajak Ngobrol Petugas Saat Olah TKP

BLORA- JOURNALREPORTASE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama Polsek Blora Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Blora. Pelaku berinisial KY (44) tersebut dibekuk kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima oleh pihak kepolisian.

​Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama YA (31), warga Kecamatan Banjarejo, pada Kamis (8/10/2026). Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver yang diparkir di area kantor PDAM Cabang Blora, Kecamatan Blora, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

​“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (08/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ujar AKBP Inggal.

​Aksi Unik Pelaku di Lokasi Kejadian

Dalam proses penyelidikan awal, polisi mendapati sebuah insiden yang cukup unik. Saat petugas tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka KY sempat mendatangi lokasi dan berpura-pura mengobrol santai dengan petugas untuk menghilangkan kecurigaan.

​Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, aksi pencurian ini bermula ketika tersangka mendatangi kantor PDAM dengan dalih hendak mencuci muka lantaran aliran air di rumahnya sedang mati. Setibanya di area parkir, tersangka melihat motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel di lubang kunci.

​Melihat kesempatan tersebut, tersangka lantas mengambil helm lain yang menggantung di motor berbeda, lalu membawa kabur Honda Vario milik korban menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, tersangka sempat melepas pelat nomor serta kaca spion motor guna mengelabui warga, sebelum akhirnya menggadaikannya senilai Rp2 juta melalui perantara seorang rekan kepada warga setempat.

Berbekal hasil olah TKP dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga penyelidikan mengerucut kepada KY. Tim Resmob Satreskrim Polres Blora akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

​Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menggadaikan motor curian tersebut di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 milik korban.

​“Saat ini, KY beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Related posts

Amankan Perayaan Idul Adha, 2.148 Personil PLN Distribusi Jakarta Siap Siaga

Viral Dugaan Pungli Karcis Rp10 Ribu dan Miras di Kalijodo, Polisi Selidiki Pengelola

redaksi JournalReportase

Karyawan Keluhkan 5 Bulan Gaji Tak Dibayar SS Mandiri Tangerang

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»