Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Bongkar Dugaan Pemalsuan Gizi Beras Fortifikasi, 6,4 Ton Beras Disita

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi (beras yang diperkaya vitamin).

Kasus ini dibongkar lantaran kandungan gizi produk tersebut diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

​Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp155.290.000. Selain itu, petugas turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

​Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

​”Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

​Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

​Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.

​Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi serta pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

​”Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.

​Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen. Berdasarkan temuan minimal dua alat bukti, perkara ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

​Adapun rincian barang bukti beras yang disita meliputi:

  • ​388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram
  • ​190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram
  • ​148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram
  • ​380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram
  • ​87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram
  • ​Satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi

​Suhasto memaparkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terletak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Proses produksi dilakukan dengan menambahkan kernel (sumber vitamin) ke beras jadi melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

​Dari catatan penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana bagi pihak yang bertanggung jawab adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

​Penanganan perkara ini dilakukan lewat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pertanian. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan peredaran pangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk yang mutunya sesuai dengan informasi pada label kemasan.

​”Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat… Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Suhasto.

Related posts

Cegah Covid -19 Dandim 0503/Jakarta Barat Ajak Warga Kebon Jeruk Patuhi Protokol Kesehatan

redaksi JournalReportase

Apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Bersama Kapolda dan Pangdam Jaya

redaksi JournalReportase

PMJ Bongkar Sindikat Penipuan Properti

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»