Journal Reportase
Breaking News

Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Perampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel

JAKARTA- JOURNALREPORTASE –Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online. Pelaku ditangkap di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (8/10/2026).

​Kasus bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Korban yang menerima pesanan perjalanan (GrabCar) mengantar pelaku dari kawasan Ciledug menuju Pamulang.

​Setibanya di lokasi tujuan, pelaku sempat turun dengan dalih mengambil uang pembayaran. Namun, saat kembali, AF justru menyerang korban menggunakan senjata tajam dan merampas satu unit mobil Toyota Calya miliknya.

​Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran petunjuk secara intensif di lapangan.

​”Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar AKBP Abdul Rahim.

 

​Dalam penangkapan yang berlangsung pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi dekat Terminal Rangkasbitung tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • ​Satu unit mobil Toyota Calya milik korban
  • ​Satu unit telepon genggam Infinix Smart 7
  • ​Sebilah pisau yang diduga digunakan saat beraksi
  • ​Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
  • ​Rekaman CCTV di sekitar lokasi

​Saat ini, pelaku telah digelandang ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​Menanggapi insiden ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau para pengemudi transportasi online agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan faktor keselamatan kerja.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas. Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan. Apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Related posts

Sekuriti ATM Terima Penghargaan Dari Kapolda

Tuding Penyebab Banjir, Ratusan Orang Warga Cakung Geruduk Mall AEON JGC

redaksi JournalReportase

ASAFF Tingkatkan Kerjasama Indonesia Dengan Negara ASIA Di Bidang Pertanian dan Pangan

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»