JAKARTA — Jaringan Aktivis Pemerhati Tambang Indonesia (JAPTI) menyiapkan laporan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Aksi Jilid II terhadap Star Energy Geothermal.
JAPTI meminta pemerintah memeriksa sejumlah persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut, mulai dari transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility* (CSR), pengelolaan dampak lingkungan, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Mereka juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah daerah turun tangan menjalankan fungsi pengawasan.
Koordinator Lapangan JAPTI, Dedy Kurniawan, mengatakan pengaduan itu bertujuan memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan serta penanganan keluhan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Kami akan membawa persoalan Star Energy Geothermal ke instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengawasi. Kami ingin mengetahui apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi, bagaimana keluhan masyarakat ditangani, bagaimana CSR dievaluasi, dan bagaimana pengelolaan lingkungan diperiksa,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, pemerintah perlu mendasarkan penilaian pada dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan hanya menerima penjelasan dari perusahaan. JAPTI juga meminta setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang jelas, termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jika perusahaan menyatakan seluruh kewajibannya sudah dipenuhi, kami meminta pemerintah menguji pernyataan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedy.
JAPTI meminta pengawasan tidak hanya terpusat pada satu wilayah. Organisasi tersebut menyoroti kegiatan Star Energy Geothermal di Gunung Salak, Darajat, dan Wayang Windu, serta rencana atau pengembangan proyek Suoh Sekincau di Lampung Barat. Pemeriksaan, menurut JAPTI, perlu disesuaikan dengan status kegiatan, bukti yang tersedia, dan kewenangan masing-masing instansi.
Di sektor energi, JAPTI mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mengevaluasi kepatuhan kegiatan panas bumi yang menjadi perhatian publik. Evaluasi itu mencakup persyaratan teknis, keselamatan, dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
JAPTI juga meminta verifikasi resmi terhadap status perizinan proyek yang dipersoalkan, termasuk pengembangan Suoh Sekincau di Lampung Barat. Mereka menilai kesimpulan mengenai kepatuhan perusahaan harus mengacu pada dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Adapun kepada KLH/BPLH, JAPTI meminta pemeriksaan atas pengaduan yang berkaitan dengan lingkungan. Persoalan yang mereka minta ditelusuri meliputi indikasi gangguan kualitas air dan udara, kebisingan, pengelolaan limbah, serta dampak operasional. Jika diperlukan, pemeriksaan diminta disertai pengujian teknis yang memadai. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya juga diminta disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan lingkungan, JAPTI menyoroti transparansi program CSR di sekitar wilayah operasi. Mereka meminta perusahaan menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, termasuk keterlibatan masyarakat, pemetaan kebutuhan warga, serta pengukuran manfaat yang dihasilkan.
Pemerintah daerah juga didesak memeriksa kesesuaian program sosial perusahaan dengan kebutuhan masyarakat setempat. JAPTI menilai ruang dialog antara perusahaan dan warga perlu dibuka agar keluhan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi tanpa penyelesaian yang terukur.
Dalam bidang ketenagakerjaan, JAPTI mendorong instansi terkait memeriksa setiap pengaduan mengenai akses kesempatan kerja, hubungan kerja, upah, dan keselamatan pekerja berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku. Mereka meminta proses rekrutmen dan penyampaian informasi lowongan dilakukan secara transparan dan adil, dengan tetap memperhatikan kualifikasi profesional dan ketentuan hukum.
JAPTI selanjutnya mendesak Komisi XII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari kementerian dan perusahaan, mengawal tindak lanjut pengaduan, serta mendorong pemeriksaan yang transparan terhadap persoalan sosial dan lingkungan di sektor panas bumi.
JAPTI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pengembangan energi terbarukan. Mereka menyatakan kegiatan usaha panas bumi tetap perlu didukung, tetapi harus berjalan dengan tata kelola yang transparan, perlindungan lingkungan yang memadai, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
