Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mendorong DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan supremasi hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya bukan untuk mengintervensi proses hukum, menghakimi individu maupun institusi, atau mendahului putusan pengadilan. Menurutnya, evaluasi terhadap lembaga negara merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dalam sistem demokrasi.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan. Pengawasan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen konstitusi untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Rifqi.
Ia menilai DPR RI memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan ketika muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi tegaknya supremasi hukum.
“Negara hukum yang sehat dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat. Ketika muncul persoalan yang menyita perhatian publik, DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Pengawasan bukan untuk mengganggu proses hukum, tetapi memastikan tata kelola kelembagaan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Rifqi juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. Karena itu, dorongan evaluasi terhadap Kejaksaan dipandang sebagai upaya memperkuat sistem kelembagaan, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
“Yang ingin kami jaga bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi masa depan institusi penegak hukum. Evaluasi yang objektif akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil kajian organisasi, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan lima tuntutan kepada DPR RI, yaitu:
1. Mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia secara objektif, profesional, dan sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, penegakan kode etik, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjaga integritas institusi.
3. Mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada aspek pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, akuntabilitas kelembagaan, serta penguatan integritas aparatur.
4. Mendorong DPR RI menggunakan seluruh instrumen pengawasan konstitusional, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), apabila ditemukan persoalan yang bersifat sistemik sehingga perbaikan kelembagaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
5. Mendesak DPR RI menyampaikan hasil pengawasan beserta rekomendasinya kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas publik, dan komitmen memperkuat supremasi hukum.
