JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan secara mendadak sebanyak 313 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memperketat pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan yang tergolong berisiko tinggi serta tercatat melakukan pelanggaran di dalam rutan maupun lapas.
”Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Berdasarkan data Ditjenpas, 313 warga binaan yang dipindahkan berasal dari lima provinsi, yakni:
- Jawa Barat: 125 orang
- Jakarta: 57 orang
- Lampung: 47 orang
- Jawa Timur: 45 orang
- Sumatera Selatan: 39 orang
Proses pemberangkatan dilakukan serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat petugas sejak Rabu dini hari hingga siang hari. Napi dari Sumsel dan Lampung diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Tangerang, wilayah Jakarta dari Lapas Kelas I Cipinang, Jawa Barat melalui Rutan Kelas I Depok, dan Jawa Timur dari Lapas Kelas I Surabaya.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa pemindahan mendadak ini juga melibatkan transit narapidana dari luar daerah sebelum diberangkatkan bersama ke Nusakambangan.
”Ya, siang ini 7 Oktober 2026 kita pindahkan napi berisiko tinggi secara mendadak ke Nusakambangan,” tegas Mashudi saat dihubungi via telepon, Rabu (7/10/2026).
Buntut Kasus Pesta Narkoba di Rutan Depok
Salah satu sorotan utama dalam pemindahan massal ini adalah keterlibatan warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya diduga menggelar pesta narkoba di kamar hunian. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah rekaman videonya viral, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Ditjenpas dan Polres Metro Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, membenarkan bahwa hasil tes urine terhadap narapidana di Rutan Depok—termasuk dua napi berinisial AA dan SW—menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
”Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” ungkap Sutirto.
Meskipun demikian, Tatan menjelaskan bahwa sebanyak 38 warga binaan di Rutan Depok yang terbelit kasus tersebut tidak ikut dipindahkan ke Nusakambangan karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” jelas Tatan.
Di sisi lain, pihak Imipas juga tengah melakukan penyelidikan internal mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan yang disinyalir menjadi pemasok narkoba hingga barang haram tersebut bisa masuk ke dalam kamar hunian narapidana.
