Journal Reportase
Breaking News

Polisi Amankan 4 Pelaku Kejahatan Seksual

AKSI BEJAT PELAKU SEJAK FEBRUARI 2019, DIKETAHUI ADA 20 ORANG MENJADI KORBAN DI MANA KORBANNYA ANAK DIBAWAH UMUR

JAKARTA,- Polisi menetapkan empat tersangka kasus kajahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan para tersangka itu, setelah petugas Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2030), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru mengungkapkan, anggota berhasil mengungkap praktek pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menangkap empat pelaku dengan kejadian yang berbeda. Ke empat pelaku tersebut yakni Y, RD, I dan ADS.

Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka (Y) mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran.

“Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ungkap Kombes Audie, Jumat (24/01/2020).

Audie menambahkan, pelaku melakukan aksi bejat tersebut dimulai pada 14 februari 2019 hingga sekarang. Bahkan Diketahui pelaku sudah mencabuli sebanyak 20 orang. Kebanyakan korbannya anak di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya yang diketahui oleh orang tua korban sehingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan, selain penangkapan tersebut, pihaknya juga mengungkap tersangka lain dengan kasus serupa diantaranya oleh pelaku RD yang diketahui orang yang dipercaya oleh orang tua korban TE.

Karena ayah korban sudah percaya kepada pelaku, kemudian menitipkan anaknya kepada pelaku yang akan bekerja.

“Pelaku bukannya menjaga korban malah mencabuli,” jelas Arsya.

Kemudian ada juga tersangka lain I dan ADS. Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

“Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban,” lanjutnya.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Korban tentu tidak mudah untuk melupakan kejadian yang menimpanya dan akan merasa down, untuk itu perlu kita dukung jangan dikucilkan. Kami mengimbau kepada orang tua, proses era digital di media sosial harus selalu diwaspadai dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Sementara, Puteri Indonesia Pariwisata 2018 mengatakan, kepada siapapun dalam hal ini remaja puteri, jika ada tawaran tersebut tolong dietahui dulu agency tersebut dan harus tau kemana dan kita akan menjadi apa serta kita juga harus tahu benar atau tidak dan sudah berapa artis yang ditangani oleh agency yang menawarkan.

Dirinya sangat prihatin atas kejadian ini karena perempuan sudah bukan lagi mahluk yang dihargai padahal diketahui bersama bahwa perempuan itu makhluk yang paling mulia dan yang harus amat dihargai.

“Kami memohon kepada para orang tua agar lebih memperhatinkan serta membing anaknya, karena orang tua yang mampu dan yang lebih mengerti tentang anak anaknya,” Imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Jakarta Barat

Related posts

Polisi Cilik SDN Duri Kepa 13 Kebon Jeruk Binaan Kamsel Satlantas Jakbar Raih Prestasi di Lomba Polisi Cilik Tingkat DKI

redaksi JournalReportase

Bupati Perpanjang Work From Home Bagi ASN

redaksi JournalReportase

11 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Krendang Tambora Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment