Oleh : Syarif Hidayat Pangorieseng, S.Sos.
Alumni Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur
JOURNALREPORTASE – Kalau saya melihat persoalan mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menurut saya persoalannya jangan hanya dilihat dari apakah fasilitas tersebut mewah atau tidak. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana fasilitas tersebut bisa ada, siapa yang mengetahui, bagaimana proses pembangunannya, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menggunakan, dan bagaimana pengawasannya.
Saya kira kita juga perlu hati-hati untuk langsung menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab, apakah Menteri, Direktur Jenderal, Kepala Lapas, atau pejabat lainnya. Karena saat ini masih terdapat keterangan yang berbeda mengenai status dan peruntukan bangunan tersebut. Kalau memang sebagian merupakan rumah dinas atau memiliki fungsi resmi lainnya, tentu perlu dijelaskan secara terbuka dasar, status, dan penggunaannya. Begitu juga apabila terdapat warga binaan yang menempati fasilitas tertentu, perlu dilihat apa dasar penempatannya dan apakah sesuai dengan ketentuan.
Dari perspektif kriminologi, menurut saya yang menarik justru bagaimana suatu kondisi bisa muncul dan bertahan di dalam sebuah institusi. Apabila nantinya pemeriksaan membuktikan bahwa terdapat warga binaan tertentu yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus karena kemampuan finansial, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Bukan lagi sekadar soal fasilitas yang terlihat mewah, tetapi menyangkut ketimpangan perlakuan dan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pemasyarakatan.
Saya kira kita juga harus berhati-hati dengan munculnya persepsi bahwa “cash is king” bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Saya tidak mengatakan bahwa hal tersebut sudah terbukti terjadi di Lapas Cibinong. Tetapi apabila masyarakat sampai memiliki persepsi bahwa kemampuan ekonomi dapat menentukan kualitas perlakuan yang diterima seseorang ketika menjalani pidana, menurut saya itu berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, pemeriksaan menurut saya perlu melihat persoalannya secara utuh. Bukan hanya siapa yang membangun fasilitas tersebut, tetapi juga siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin atau persetujuan, siapa yang menggunakan, bagaimana pengawasannya, dan apakah ada pihak yang mengetahui tetapi membiarkan apabila memang terjadi pelanggaran.
Begitu juga dengan adanya penolakan terhadap pemeriksaan Ombudsman. Saya kira kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa penolakan tersebut berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Tetapi penolakan terhadap pengawasan tentu merupakan hal yang perlu dijelaskan. Apa dasar penolakannya, siapa yang memberikan arahan, dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kalau memang tidak ada persoalan, menurut saya keterbukaan justru menjadi penting untuk menjelaskan status dan peruntukan fasilitas tersebut kepada publik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar yang sah, maka yang perlu dicari bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi juga celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Sebagai lulusan Kriminologi, saya melihat bahwa penyimpangan tidak selalu cukup dijelaskan hanya dari tindakan individu. Kita juga perlu melihat adanya kewenangan, kesempatan, pengawasan, serta kondisi organisasi yang memungkinkan suatu penyimpangan terjadi.
Jadi bagi saya, inti persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar “mewah atau tidak mewah”. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana hal tersebut bisa terjadi, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana pengawasannya, dan apakah sistem pemasyarakatan mampu memastikan bahwa aturan berlaku secara setara bagi seluruh warga binaan.
