Journal Reportase
Opini

Menimbang Ulang MBG: Antara Masa Depan Kelas Pekerja dan Reorientasi Konsumsi Elit

Oleh: Gian Kasogi, S.IP., M.Sos.,
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di persimpangan jalan fiskal, hukum, dan moral yang sangat krusial. Sebagai salah satu program prioritas paling megah, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menegaskan komitmen politiknya untuk terus mempertahankan dan menyempurnakan implementasi MBG demi meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Namun, dinamika pencarian sumber pendanaan program ini mendadak menghadapi babak baru yang menantang. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang semula “dititipkan” dan menggerus pos anggaran pendidikan hingga mencapai Rp223 triliun, harus dipisahkan sepenuhnya paling lambat pada APBN 2028.

Di tengah keharusan mencari kantong pembiayaan baru yang tidak melanggar hak konstitusional sektor lain, publik dituntut untuk menimbang ulang arah pemanfaatan ruang fiskal negara. Jika kita berani melompat keluar dari jebakan rutinitas birokrasi dan membuka ruang debat publik secara radikal, ada dua opsi kebijakan alternatif yang patut dipertimbangkan demi menegakkan keadilan sosial yang berbasis pada sila kelima Pancasila.

Opsi Pertama: Realokasi Fiskal demi Pendidikan Tinggi dan Kesehatan Semesta

Pilihan pertama adalah sebuah langkah ekstrem yang progresif secara ekonomi—mengalihkan seluruh ruang fiskal ratusan triliun rupiah yang semula diplot untuk MBG guna membiayai pendisikan gratis hingga jenjang Strata-1 (S-1), sekaligus menjamin biaya kesehatan gratis total bagi seluruh warga negara di semua rumah sakit (RS) di Indonesia—baik milik pemerintah maupun swasta—tanpa terkecuali.

Langkah ini sejalan dengan spirit permohonan gugatan di MK, yang mengingatkan bahwa hak atas pendidikan berkualitas jangan sampai dikorbankan demi program konsumsi sektoral. Dari sudut pandang ekonomi makro, intervensi pada pendidikan tinggi jauh lebih efektif dalam memutus rantai kemiskinan struktural. Di pasar tenaga kerja modern, ijazah pendidikan menengah tidak lagi memiliki daya tawar tinggi untuk mendongkrak mobilitas vertikal sebuah keluarga. Dengan menanggung penuh biaya kuliah S-1 bagi setiap anak bangsa, negara secara sadar sedang menggeser struktur ekonomi nasional menjadi ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).

Secara bersamaan, integrasi anggaran ke sistem kesehatan semesta akan menjadi bantalan sosial yang revolusioner. Hingga kini, masyarakat masih dihantui oleh sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan yang melelahkan dan ketimpangan fasilitas medis antara RS pemerintah dan RS swasta. Jika sisa porsi ruang fiskal MBG dilebur untuk melunasi seluruh tagihan medis warga secara universal tanpa diskriminasi kelas, negara hadir memberikan rasa aman psikologis yang luar biasa. Ketakutan masyarakat untuk takut sakit, takut punya anak dan ketakutan kelas pekerja untuk jatuh miskin akibat biaya pengobatan (katastrofik) seketika sirna.

Opsi Kedua: Politik Kesetaraan Piring dan Efisiensi Konsumsi Birokrasi

Apabila pemerintah bersikeras bahwa pesan politik Presiden untuk mempertahankan MBG adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, sementara pintu pemanfaatan dana pendidikan telah dikunci oleh MK, maka opsi kedua wajib diambil demi menjaga moralitas fiskal—program MBG tetap dilanjutkan, namun seluruh sumber pendanaannya dialihkan total dari pemangkasan anggaran makan-minum serta konsumsi rapat para pejabat negara. Secara sosiologis, kebijakan ini merupakan instrumen “Menu Kesetaraan”. Sebagai ilustrasi, standar biaya masukan negara menetapkan batas tertinggi konsumsi rapat koordinasi setingkat pejabat tinggi di tingkat pusat dan daerah mencapai ratusan ribu rupiah per orang. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan alokasi unit makro program MBG per anak sekolah yang berada di kisaran belasan ribu rupiah. Ironi ruang sidang yang mewah ini sudah saatnya diakhiri dengan memotong seluruh pos anggaran konsumsi rapat instansi pemerintah dari pusat hingga daerah termasuk institusi legislatif, dan yudikatif serta lembaga lembaga pemerintah lainnya.

Sebagai gantinya, seluruh konsumsi harian dan rapat para pejabat negara wajib disediakan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Yang paling krusial, menu, porsi, bahan baku, dan kandungan gizi yang disajikan di atas meja kerja para pengambil kebijakan harus persis sama dengan apa yang didistribusikan ke piring anak-anak sekolah penerima manfaat MBG.

Dari kacamata politik kebijakan publik, opsi ini adalah sistem kendali mutu (quality control) paling mutakhir sekaligus otomatis. Pejabat publik, vendor, maupun aparat birokrasi tidak akan pernah berani bermain-main dengan memotong kualitas atau menyunat kandungan gizi makanan rakyat, karena mereka sendiri yang harus memakan hidangan yang sama setiap harinya. Langkah ini akan mengubah diskursus solidaritas sosial dari sekadar jargon politik di atas podium menjadi realitas konkret yang dikonsumsi bersama di atas meja makan.

Ikhtiar Keadilan Sosial

Pada akhirnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar tumpukan angka statistik ekonomi, melainkan manifestasi dari komitmen moral suatu bangsa. Ketukan palu Mahkamah Konstitusi telah memberi sinyal keras bahwa pemenuhan program prioritas tidak boleh dilakukan dengan cara membajak hak-hak fundamental sektor publik lainnya.

Apakah kita ingin memfokuskan uang rakyat untuk membebaskan mereka secara permanen dari kecemasan biaya pendidikan tinggi dan kesehatan semesta? Ataukah kita tetap melanjutkan MBG dengan syarat para elit birokrasi bersedia turun ke bumi, merelakan kemewahan fasilitas konsumsinya, dan berbagi piring yang sama dengan anak-anak pelosok negeri? Pilihan kini berada di tangan pengambil kebijakan. Namun satu hal yang pasti—keadilan sejati baru terwujud ketika anggaran negara sepenuhnya dikonversikan menjadi kemaslahatan murni bagi rakyat, bukan menguap dalam rantai birokrasi yang panjang dan berjarak dari realitas.

Related posts

Teater Politik Indonesia (Bag.4.-) Drama “Inkonstitusionil Bersyarat”

redaksi JournalReportase

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute,  Hendardi  : ST Panglima dan KASAD Hendaknya Segera Dibatalkan

redaksi JournalReportase

Fahmi Idris

redaksi JournalReportase

Leave a Comment