Journal Reportase
News

Lapas Cibinong Disorot, Aktivis Minta Presiden Bentuk Satgas Bersihkan Penjara

JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan jual-beli fasilitas dan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali memantik sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan. Aktivis Andreas Halomoan Silalahi mendesak Presiden turun tangan membersihkan persoalan di balik tembok penjara.

Andreas meminta Presiden membentuk satuan tugas khusus lintas lembaga untuk mengaudit seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Menurut dia, tim tersebut perlu bekerja dengan batas waktu maksimal dua tahun dan memiliki mandat untuk mengusut dugaan praktik korupsi serta memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.

“Lapas seharusnya menjadi bilik perenungan bagi narapidana untuk merenungi kejahatannya dan memulihkan diri, bukan justru disulap menjadi kamar hotel mewah bagi mereka yang berduit,” kata Andreas dalam keterangannya yang diteriima Journalreportase.com, Kamis, 24 September 2026.

Dia menilai dugaan komersialisasi sel dan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Andreas merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur penyelenggaraan pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, dan nondiskriminasi.

Andreas menyebut persoalan di Lapas Cibinong perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan pengawasan pemasyarakatan yang lebih luas. Dia mengaitkannya dengan sejumlah kasus fasilitas khusus bagi narapidana yang pernah mencuat, termasuk kasus sel mewah Artalyta Suryani, kasus Gayus Tambunan, dan operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada 2018.

“Komersialisasi sel penjara adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap nilai dasar keadilan yang sangat merobek rasa keadilan masyarakat kecil,” ujar Andreas.

Dia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik jual-beli fasilitas di lapas. Andreas mendorong keterlibatan PPATK, KPK, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa transaksi serta harta kekayaan pejabat pemasyarakatan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan petugas sipir di lapangan. Usut dan audit total seluruh harta kekayaan Kalapas dan pejabat pemasyarakatan di seluruh Indonesia,” kata Andreas.

Selain dugaan korupsi, Andreas meminta pemerintah membenahi persoalan kelebihan kapasitas, tata kelola sumber daya manusia, dan pengawasan internal pemasyarakatan. Menurut dia, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi administratif kepada petugas yang terbukti melanggar.

Andreas memperingatkan pemerintah agar tidak membiarkan dugaan praktik jual-beli fasilitas di dalam lapas berulang. “Jika Presiden tidak turun tangan dan negara terus membiarkan hukum diperjualbelikan di balik tembok penjara, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita akan hancur secara permanen,” ujarnya.

Related posts

Kedepankan Dialog Jadi Komitmen Aliansi Lingkar Tambang Pohuwato

redaksi JournalReportase

Kapolda Metro Jaya Jenguk Tiga Anggota Polis yang Terluka Saat Bertugas di RS Polri

redaksi JournalReportase

Refleksi HPN 2026 : MEDIA YANG MATI PELAN-PELAN

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»