JAKARTA — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Dewan Koordinator Wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyoroti ketimpangan agraria dan pentingnya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal itu disampaikan dalam diskusi yang membahas keadilan agraria dan kritik terhadap praktik ekonomi yang mereka sebut “Serakahnomics”.
Ketua Wilayah LMND DKJ, Alfonsus Kanuru, mengatakan ekonomi Indonesia berlandaskan sistem ekonomi Pancasila sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, implementasinya dinilai masih menyimpang dari prinsip kemakmuran rakyat.
“Indonesia memiliki sistem ekonominya sendiri, yakni sistem ekonomi Pancasila yang terletak pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada implementasinya tidak sedikit yang melenceng dari dasar yang sudah ditetapkan,” ujar Alfonsus.
Menurut dia, “Serakahnomics” merupakan kritik terhadap praktik ekonomi yang mengutamakan akumulasi keuntungan hingga berdampak pada eksploitasi dan penindasan rakyat. Ia mendorong distribusi tanah yang adil agar dapat menjadi alat produksi bagi masyarakat.
Ketua Permahi Jakarta Timur, A. Rein Lailossa, mengatakan persoalan agraria Indonesia memiliki sejarah panjang sejak feodalisme hingga kolonialisme. Setelah merdeka, prinsip agraria nasional diperkuat melalui UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan fungsi sosial tanah.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui UUPA No. 5 Tahun 1960,” kata Rein.
Sandroin Labada, Koordinator Daerah BEMNUS DKI Jakarta, menyoroti konsep Hak Menguasai dari Negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurut dia, kewenangan negara atas sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok elite maupun korporasi.
Sementara Ketua Kota LMND Jakarta Pusat, Marvin Desto, menekankan pentingnya pengawasan reforma agraria yang melibatkan kelompok yang memahami persoalan petani dan masyarakat agraria.
“Lembaga pengawas atau apa pun bentuknya harus diisi oleh orang atau organisasi yang memahami persoalan petani, rakyat, dalam sektor agraria,” ujar Marvin.
Diskusi tersebut menekankan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 sebagai pijakan tata kelola agraria, termasuk dalam distribusi tanah, akses terhadap sumber daya produksi, dan pengawasan kebijakan reforma agraria.
