JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang terjaring operasi tangkap tangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai perkara.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Dendy, mengatakan KPK perlu membongkar pihak yang diduga berperan sebagai pemberi perintah, perantara, hingga penerima manfaat. Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan.
“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, KPK harus berani menelusurinya berdasarkan bukti. Jangan sampai perkara berhenti pada perantara, sementara pihak yang berada di balik rangkaian transaksi justru tidak tersentuh,” kata Dendy kepada Journalreportase.com, Senin, 15 September 2026.
Desakan itu muncul setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor. Sejumlah pihak diamankan dalam operasi tersebut, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak swasta.
Arif kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Dalam perkembangan perkara, muncul pemberitaan mengenai hubungan Arif dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Arif juga disebut-sebut memiliki peran sebagai penghubung antara Nusron dan pihak swasta.
GMNI DKI Jakarta menilai informasi tersebut perlu diuji oleh penyidik. Organisasi mahasiswa itu tidak menyimpulkan adanya tindak pidana oleh Nusron, tetapi meminta KPK memeriksa setiap fakta yang memiliki kaitan dengan perkara.
“Nama siapa pun yang muncul dalam konstruksi perkara harus diuji melalui alat bukti. Kami tidak ingin proses hukum dibangun berdasarkan asumsi, tetapi kami juga tidak ingin fakta yang penting diabaikan hanya karena menyangkut pejabat,” ujar Dendy.
Menurut Dendy, KPK juga perlu menelusuri komunikasi, transaksi, serta aliran uang yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Penelusuran tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengurai hubungan antara para tersangka dengan pihak lain.
“Telusuri aliran uangnya, komunikasinya, pertemuannya, dan siapa yang akhirnya mendapatkan keuntungan. Dari sana bisa terlihat apakah perkara ini hanya melibatkan orang-orang yang sudah ditetapkan atau ada rangkaian lain yang belum terbuka,” kata Dendy.
GMNI DKI Jakarta meminta KPK mendalami hubungan Arif Sugiyanto dengan Nusron Wahid apabila berkaitan dengan perkara HGB Bogor. KPK juga didesak memanggil dan memeriksa Nusron jika ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
Dendy menegaskan jabatan publik tidak boleh menghambat proses penegakan hukum.
“Jabatan menteri bukan tameng hukum. Tetapi proses hukum juga harus berdasarkan bukti, bukan tekanan atau asumsi. Kalau ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum harus dilakukan. Kalau tidak ada, tentu harus dibuktikan juga melalui penyidikan,” ujarnya.
GMNI DKI Jakarta juga meminta KPK menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara serta membongkar struktur dugaan korupsi tersebut hingga pihak yang diduga menjadi penerima manfaat.
“Kami mendukung KPK bekerja independen dan profesional. Ukurannya bukan siapa yang diperiksa atau siapa yang ditangkap, tetapi seberapa utuh perkara ini dibongkar,” kata Dendy.
DPD GMNI DKI Jakarta menutup pernyataannya dengan meminta KPK tidak berhenti pada aktor lapangan maupun perantara.
“Kalau ada bukti, usut sampai tuntas. Kalau memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan berhenti pada perantara,” ujar Dendy.
