JAKARTA- JOURNALREPORTASE -Polsek Metro Menteng menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DBC alias B (48) ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 112,13 gram.
Penangkapan yang dilakukan oleh Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng tersebut berlangsung di sebuah gang di Jalan Menteng Tenggulun, RT 02/RW 08, Kelurahan Menteng, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Barang bukti yang disita kini telah diamankan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.
”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Menteng,” ujar Braiel dalam konferensi pers di Mako Polsek Metro Menteng, Senin (14/9/2026).
Pihak kepolisian mengestimasi penyitaan 112,13 gram sabu ini berpotensi menyelamatkan sekitar 450.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung memberikan apresiasi atas kerja keras personel di lapangan. Ia menegaskan kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja.
”Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Reynold.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai peredarannya.
Tersangka DBC beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
